News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Setubuhi Anak 9 Tahun, Pekerja Salon Dituntut 9 Tahun di PN Batam

Almi Fitri by Almi Fitri
10 February 2022
in Crime, News
0
Setubuhi Anak 9 Tahun, Pekerja Salon Dituntut 9 Tahun di PN Batam
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang pekerja salon di Kawasan Panbil Batam yang ditangkap aparat kepolisian lantaran mencabuli anak dibawah umur, akhirnya dituntut 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Tuntutan terhadap terdakwa HS, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang melalui video teleconference dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (8/2/2022).

“Terdakwa HS sudah dituntut kemarin. Ia dituntut 9 tahun penjara dan sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Dedi saat di konfirmasi melalui sambungan selularnya, Rabu (9/2/2022).

Dedi menjelaskan, tuntutan 9 tahun terhadap terdakwa sudah layak dan sepantasnya, karena perbuatan terdakwa HS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) tentang perlindungan anak.

Sebelum menuntut terdakwa, kata Dedi, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan memberatkan, yakni membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Menanggapi tuntutan itu, kata Dedi lagi, terdakwa yang mengikuti proses persidangan secara daring dari Rutan Batam langsung mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) yang pada intinya meminta keringanan hukuman.

“Saat mendengarkan tuntutan itu, terdakwa langsung meminta keringanan hukuman. Namun, Saya tetap pada tuntutan. Saya menilai terdakwa telah terbukti melakukan persetubuhan sesama sejenis kepada anak usia 16 tahun,” ujarnya.

Dijelaskan Dedi, persetubuhan sesama jenis antara terdakwa dan korban berawal pada bulan April lalu. Dimana saat itu, terdakwa mengirim pesan lewat WhatsApp agar korban main ke indekosnya di kawasan Ruko Panbil. Korban yang masih lugu dan tengah mencari pekerjaan pun mengikuti keinginan terdakwa.

Ternyata sesampai di kamar kos, terdakwa menyatakan perasaan suka dan ingin menjalin hubungan spesial. Korban yang awalnya kaget, terus dibujuk hingga akhirnya mau.

Pada malam harinya, terdakwa mengajak korban untuk berhubungan badan lewat anus. Korban sempat menolak, namun dibujuk oleh terdakwa dengan uang Rp 100 ribu. Karena tak punya uang, korban pun mau melayani nafsu terdakwa. Perbuataan itu terus berulang hingga beberapa kali, masih dengan iming-iming memberi uang.

Namun sekitar bulan Oktober 2021, terdakwa pulang ke kosan dalam keadaan mabuk. Karena takut, korban pun keluar kamar dengan meloncat dari jendela di lantai 2. Akibat aksi nekat itu, korban mengalami luka dan patah kaki, sehingga di bawa ke rumah sakit.

Saat dirawat, keluarga korban melihat ada yang aneh pada MA. Yang kemudian diceritakan MA tentang pencabulan yang dialaminya. Keluarga korban tak terima, hingga akhirnya melaporkan HS ke polisi.

“Korban masih di bawah umur, dibujuk dan dirayu hingga mau menuruti keinginan terdakwa,” tegas Dedi. (sumber-Batamtoday.com)

 

Previous Post

Bandar Sie Jie Terlihat Senang Hanya Divonis 10 Bulan Penjara di PN Batam

Next Post

Gadis Cantik Owner Arisan On Line Diamankan Polisi Tanjungpinang

Next Post
Gadis Cantik Owner Arisan On Line Diamankan Polisi Tanjungpinang

Gadis Cantik Owner Arisan On Line Diamankan Polisi Tanjungpinang

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?