News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Wagubri Apresiasi Polda Riau Behasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 82,94 kilogram dengan 23 Tersangka

Riko by Riko
10 February 2022
in Crime, News
0
Wagubri Apresiasi Polda Riau Behasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 82,94 kilogram dengan 23 Tersangka
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sepanjang Januari 2022, Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 82,94 kilogram dengan menangkap 23 orang tersangka.

Kinerja tersebut langsung mendapat apresiasi dari Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution saat pemusnahan sabu tersebut. Kata Edy, banyak masyarakat Riau yang terselamatkan dari dampak negatif jika seandainya barang haram itu sempat beredar.

“Kita harus memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Polda Riau,” kata Edy Natar dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Riau, Kamis (10/2/2022).

“Terimakasih kepada Pak Kapolda Riau. Dalam waktu satu bulan (Januari) sudah mengamankan sebanyak ini, seperti kita lihat di depan. Saya sangat apresiasi dengan kinerja Kapolda Riau yang sudah bergerak cepat memberantas Narkoba,”tambahnya.

Sementara kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menegaskan, jajarannya akan terus bergerak cepat memutus mata rantai para bandar narkoba.

“Kerja-kerja dari pencegahan pengungkapan ini adalah kerja bersama dan kolaboratif,” kata Iqbal.

“Kita tidak ingin main-main, bukan hanya pengungkapan yang sangat keras, namun akan ada hukuman maksimal bagi orang yang mencoba merusak negara ini. Kami menyatakan perang dan bermusuhan kepada jaringan narkoba,” lanjutnya.

Pemusnahan barang bukti sabu seberat 82,94 kilogram ini juga sebagai sinyal bahwa aparat, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Lapas dan Rutan hingga Pengadilan tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi mereka yang terlibat narkoba.

Hukuman berat juga akan menanti para pelaku, yang berjumlah 23 tersangka itu.

Mereka semua ditangkap dari empat kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau sepanjang Januari 2022, dengan barang bukti total sebanyak 84,92 kilogram sabu.

Dari jumlah tersebut, sebagian disisihkan untuk alat bukti di persidangan dan sisanya dimusnahkan di halaman Mapolda Riau.

Para pelaku kini terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 undang-undag RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tags: pemusnahan sabuPolda RiausabuWagubri
Previous Post

Pasien RSJ Tikam Pegawai Rumah Sakit Jiwa di Leher dan Bahu dengan Logam

Next Post

Emosi Pesanan Tak Kunjung Disajikan, Saudara Kembar Ini Putuskan Tembak Pelayan

Next Post
Emosi Pesanan Tak Kunjung Disajikan, Saudara Kembar Ini Putuskan Tembak Pelayan

Emosi Pesanan Tak Kunjung Disajikan, Saudara Kembar Ini Putuskan Tembak Pelayan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?