Sepanjang Januari 2022, Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 82,94 kilogram dengan menangkap 23 orang tersangka.
Kinerja tersebut langsung mendapat apresiasi dari Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution saat pemusnahan sabu tersebut. Kata Edy, banyak masyarakat Riau yang terselamatkan dari dampak negatif jika seandainya barang haram itu sempat beredar.
“Kita harus memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Polda Riau,” kata Edy Natar dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Riau, Kamis (10/2/2022).
“Terimakasih kepada Pak Kapolda Riau. Dalam waktu satu bulan (Januari) sudah mengamankan sebanyak ini, seperti kita lihat di depan. Saya sangat apresiasi dengan kinerja Kapolda Riau yang sudah bergerak cepat memberantas Narkoba,”tambahnya.
Sementara kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menegaskan, jajarannya akan terus bergerak cepat memutus mata rantai para bandar narkoba.
“Kerja-kerja dari pencegahan pengungkapan ini adalah kerja bersama dan kolaboratif,” kata Iqbal.
“Kita tidak ingin main-main, bukan hanya pengungkapan yang sangat keras, namun akan ada hukuman maksimal bagi orang yang mencoba merusak negara ini. Kami menyatakan perang dan bermusuhan kepada jaringan narkoba,” lanjutnya.
Pemusnahan barang bukti sabu seberat 82,94 kilogram ini juga sebagai sinyal bahwa aparat, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Lapas dan Rutan hingga Pengadilan tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi mereka yang terlibat narkoba.
Hukuman berat juga akan menanti para pelaku, yang berjumlah 23 tersangka itu.
Mereka semua ditangkap dari empat kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau sepanjang Januari 2022, dengan barang bukti total sebanyak 84,92 kilogram sabu.
Dari jumlah tersebut, sebagian disisihkan untuk alat bukti di persidangan dan sisanya dimusnahkan di halaman Mapolda Riau.
Para pelaku kini terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 undang-undag RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.