Bawa sabu seberat 507,5 gram dan ditangkap Direktorat Narkoba Polda Kepri dipinggir jalan Komplek Jodoh Square, Kecamatan Batuampar, Kota Batam. Afifudin alias Afif, tampak lesuh saat divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/2/2022).
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Afifudin alias Afif dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Hakim Nanang saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam.
Selain pidana penjara, kata Nanang, terdakwa Afifudin alias Afif juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan terdakwa Afifudin alias Afif telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Menyatakan terdakwa Afifudin telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Batam langsung menyatakan menerima putusan itu. Mereka tidak akan melakukan upaya hukum lain.
Sebab, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ternyata lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Mega Tri Astuti yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara 13 tahun.
“Yang mulia, saya terima putusannya,” kata terdakwa Afifudin.
Diuraikan dalam surat dakwaan, kasus narkotika yang menjerat terdakwa Afifudin berhasil terungkap setelah Direktorat Narkoba Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan di daerah sekitaran SPBU Batu Batam akan ada transaksi narkotika.
Dari informasi itu, anggota kepolisian kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil menangkap terdakwa Afifudin alias Afif di pinggir Jalan Komplek Jodoh Square, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, sepulang dari menjemput sabu di SPBU Batu Batam.
Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 507,5 gram dibungkus plastik warna biru berbalutkan strepom.
Usai penangkapan, terdakwa mengakui bahwa narkoba itu didapatkan dari seseorang atas suruhan Peraya, yang masih menjadi buronan (DPO) dari aparat kepolisian.
Setelah ditangkap, terdakwa pun mengakui bahwa dirinya hanya menjadi kurir yang diperintahkan oleh Peraya untuk menjemput sabu. Bahkan, dia (terdakwa) pun mengakui kalau dirinya telah menerima upah berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta untuk menjemput barang haram itu. (sumber-Batamtoday.com)