Kasus dugaan korupsi dana BOS di SMKN 1 Batam, akan segera memasuki babak baru. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Octavianus Sitanggang memastikan dalam waktu dekat, pihaknya akan menetapkan tersangka.
“Progres penanganan kasus dugaan korupsi di SMKN 1 Batam dalam waktu dekat akan memasuki tahap penyidikan. Dan akan ada penetapan tersangka,” kata Kajari Batam, Polin Octavianus Sitanggang kepada BATAMTODAY.COM melalui sambungan selularnya, Rabu (9/2/2022).
Polin mengungkapkan, sejauh ini penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Batam telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk menggali informasi terkait dugaan Korupsi tersebut.
Adapun para saksi yang telah diperiksa, kata Polin, terdiri dari pihak penyedia buku, pihak penyedia ATK dan penyedia lainnya.
“Sejauh ini penyidik telah memeriksa pihak penyedia buku, pihak penyedia ATK serta dua orang bendahara SMKN 1 Batam. Sementara Kepala Sekolah (Kepsek) dan pihak komite sekolah belum diperiksa,” tegasnya.
Ketika disinggung terkait potensi kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi itu, Polin enggan membeberkannya. Karena menurut dia, masih banyak keterangan yang harus didalami penyidik.
“Potensi kerugiaan negara memang ada. Cuma kami belum bisa ekspose. Karena masih banyak nih yang harus didalami lagi. Kalau perbuatan melawan hukumnya (PMH) sudah ada, cuma angka kerugian negaranya masih bertambah terus lantaran proses penyidikan masih berjalan terus sehingga belum bisa disimpulkan,” ujarnya.
Polin menjelaskan, modus penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2018- 2020 di SMKN 1 Batam hampir sama atau mirip dengan kasus korupsi di SMAN 1 Batam yang saat ini sudah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.
“Modusnya hampir sama atau mirip, yakni memanipulasi anggaran belanja (mark up anggaran) dana Bos untuk kebutuhan sekolah, yang belakangan diketahui adalah fiktif,” tambahnya.
Polin Octavianus Sitanggang memastikan pihaknya tak akan main-main dalam penindakan suatu perkara. Apalagi perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
“Untuk kasus korupsi, Kejaksaan Negeri Batam tidak pernah main-main. Kita sikat habis,” tegasnya. (sumber-Batamtoday.com)