Seorang aparatur sipil negara (ASN) pelaku pedofil di Kabupaten Lamandau ditangkap polisi. Pelaku dilaporkan memamerkan alat kelamin kepada lima bocah sekolah dasar (SD).
“Ada laporan sebanyak lima korban yang merupakan anak sekolah dasar terkait penyimpangan seksual,” ujar Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu I Wayan Wiratmaja, mengutip dari iNews. Jumat (11/2/2022).
Pelaku adalah AM, seorang ASN. Peristiwa pamer alat kelamin itu terjadi pada 22 Januari 2022. Polisi yang mendapat laporan dari orang tua korban langsung bergerak menangkap pelaku.
“Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, AM kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Wayan.
AM dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pornografi, Dia beserta satu unit handphone diamankan penyidik Polres Lamandau untuk barang bukti.
“Diamankan di Polres Lamandau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”kata Wayan.