Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Padang yang membatalkan penggantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi. Ini tangapan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.
Mahyeldi menuturkan pihaknya saat ini belum menerima secara resmi surat putusan tersebut. Terkait apakah akan ada banding atau tidak, dia menerangkan dirinya akan mempelajarinya terlebih dahulu. “Ya, nanti kita pelajari dulu,” ujarnya singkat saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Sumbar, Kamis (10/2/2022).
Sebelumnya diberitakan PTUN Padang mengabulkan gugatan yang dilayangkan Herman Sofyan, mantan Ketua DPRD Kota Bukittinggi terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar.
Diketahui, Herman sebelumnya diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kota Bukittinggi melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 171-730-2021 tentang Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021.
Dalam putusan yang dimuat pada http://sipp.ptun-padang.go.id/index.php/detil_perkara, PTUN Padang mengabulkan gugatan penggugat (Herman Sofyan) untuk seluruhnya.
Kemudian majelis hakim dalam putusan juga menyatakan batal atau tidak sah SK Gubernur Sumbar Nomor 171-730-2021 tentang Pemberhentian Pimpinan DPRD Bukittinggi tertanggal 20 September 2021, dan SK Gubernur Sumbar Nomor 171-731-2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Bukittinggi tertanggal 20 September 2021
Selanjutnya majelis hakim memerintahkan tergugat (Gubernur Sumbar) untuk mencabut kedua SK tersebut. (sumber-Padangkita.com)