Personel Sat Resnarkoba Polrestabes Medan menggerebek kampung narkoba di Klambir 5, Gang Pantai, Kecamatan Medan Helvetia pada Rabu (9/2/2022). Dalam pengerebekan itu, petugas mengamankan satu orang diduga bandar narkoba dan sejumlah orang lainnya.
Penggerebekan itu dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung bersama Satuan Sabhara serta Provost. Tim gabungan segera masuk merangsek ke lokasi.
Dalam operasi gabungan ini, satu orang yang diduga pengedar narkoba berinisial REN (19) diamankan. Warga Sidikalang ini kedapatan memiliki empat paket sabu. Rafles mengatakan, tim terpaksa mandi lumpur saat mengepung dan menangkap REN. Barang buktinya pun berhasil diamankan.
Selain itu, Rafles dan tim juga berhasil mengamankan 16 orang lainnya. Adapun belasan orang lain yang diamankan di antaranya CDY (19) warga Pinang Baris, WM (20) warga Amplas, MM (20) warga Mabar, SN (23) warga Medan Tembung, DN (28) warga Stabat, TOR (33) warga Jalan Sempurna Cinta Damai, serta WHY (20) warga Jalan Imam.
Rafles mengatakan, penggerebekan ini dilakukan karena banyakan laporan pengaduan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas judi dan peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
“Dari kegiatan ini, kita amankan 17 orang. Satu di antaranya tertangkap tangan memiliki 4 paket sabu. Sementara lainya nanti akan kita cek urinenya,”katanya melansir dari Kompas.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti puluhan alat isap sabu, 17 mesin judi jackpot, daun ganja 4 paket, serta 1 paket besar ganja yang belum diketahui beratnya.