Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip ke dalam Rutan kelas II A Manado. Sri Wahyumi akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.
“Jaksa Eksekusi Dormian (10/2) telah selesai melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melansir dari Detik. Jumat (11/2/2022).
Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Manado Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari 2022. Sri Wahyumi dalam hal ini terjerat dalam kasus gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017.
Ali mengatakan selain dipidana penjara, Sri Wahyumi juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Selanjutnya, Ali menyebut Sri Wahyumi juga dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 9,3 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan dalam satu bulan setelah status hukum Sri Wahyumi telah berkekuatan tetap.
“Maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana selama 2 tahun,”katanya.
Diketahui, Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap KPK lagi pada hari yang sama ketika dia bebas dari penjara. Sri Wahyumi dijerat KPK di kasus lain, yaitu gratifikasi senilai Rp 9,5 miliar.
Sri Wahyumi Maria Manalip adalah bupati periode 2014-2019. Dia terjaring OTT KPK pada 30 April 2019. Dia ditangkap berkaitan dugaan suap-menyuap terkait revitalisasi pasar di wilayahnya.
Sri Wahyumi Maria Manalip lalu ditetapkan menjadi tersangka hingga kasus bergulir di pengadilan. Dia kemudian divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.