Sejumlah pihak ramai mendesak Lili Pintauli Siregar meninggalkan jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lili dinilai sudah tidak layak duduk jajaran pimpinan lembaga antirasuah.
Desakan itu merespons langkah Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang kembali memproses laporan dugaan pelanggaran etik terkait pembohongan publik oleh Lili.
Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengungkapkan Lili tidak pantas berada di lembaga yang senantiasa mengampanyekan nilai-nilai integritas.
Terlebih, ia menyinggung bahwa Lili sebelumnya juga sudah dihukum sanksi berat karena terbukti berkomunikasi dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
“Menurut saya, ini semakin menunjukkan LPS [Lili Pintauli Siregar] tidak layak memimpin KPK,” ujar Zaenur dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (11/2).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, merekomendasikan agar Lili segera menanggalkan jabatannya. Sebab, menurut dia, dugaan pembohongan publik sudah terang benderang.
Kurnia menyatakan Lili telah terbukti melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 yang secara spesifik memerintahkan insan KPK untuk bertindak jujur dalam melaksanakan tugas.
Lili, lanjut dia, juga melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 terkait larangan bagi insan KPK menyebarkan berita bohong.
“Maka dari itu, mengingat begitu problematiknya etik yang bersangkutan, ICW merekomendasikan agar Lili segera menanggalkan jabatannya,” ucap Kurnia.
Mantan pegawai KPK yang disingkirkan melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Ita Khoiriyah alias Tata, menjelaskan bahwa implementasi nilai-nilai antikorupsi dan penegakan etik para Insan Komisi adalah satu kesatuan upaya untuk menjaga muruah KPK.
Nilai antikorupsi termasuk integritas, menurut dia, harus dilihat dari kesesuaian antara apa yang diucapkan dengan apa yang diperbuat.
Terkait dugaan pembohongan publik, ia meminta Lili agar segera mengundurkan diri.
“Bila berulang kali dilaporkan melanggar etik dan hasilnya menguatkan, perlu dipertanyakan kembali apakah yang bersangkutan layak menjadi pimpinan KPK? Masih layakkah memimpin gerbong pemberantasan korupsi dengan banyaknya catatan dan dugaan pelanggaran yang mengikutinya?” terang Tata.
Senada, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bondan, meminta Lili mundur dari jabatannya demi kehormatan institusi KPK.
Menurut dia, seharusnya seorang pemimpin bisa memahami permasalahan sehingga mampu memberikan solusi. Bukan justru menjadi masalah atau bagian dari masalah.
“Bu Lili, mundurlah demi kehormatan institusi KPK, semangat pemberantasan korupsi, dan semoga juga demi kehormatan ibu sendiri,” cuit Gandjar melalui akun twitternya @gandjar_bondan.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meyakini Dewas KPK nanti akan menyatakan Lili bersalah karena terbukti berbohong kepada publik.
“Saya kira ya tidak ada jalan lain bagi Bu Lili untuk mengundurkan diri saja, karena nanti saya yakin putusan Dewas akan menyatakan bersalah bahwa Bu Lili berbohong pada saat jumpa pers,” kata Boyamin.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan sedang memproses laporan dugaan pelanggaran etik Lili terkait pembohongan publik. Tiga mantan pegawai KPK yaitu Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Tata, dan Rizka Anungnata sudah dimintai klarifikasi beberapa waktu lalu.
Laporan itu dilayangkan setelah ada putusan Dewas KPK yang menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.