Polres Bengkalis berhasil mengagalkan peredaran 30 kilogram narkotika jenis sabu dari jaringan internasional yang masuk ke Riau.
Pengungkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat yang melaporkan ke Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis bahwa akan ada narkotika yang masuk ke perairan Bengkalis.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan perihal pengungkapan tersebut, Jumat (28/1/2022) lalu.
“Dari pengungkapan itu petugas berhasil mengamankan pelaku BUR di Jalan Lintas Dumai saat mengendarai mobil. Dari pelaku BUR mengatakan dirinya diperintahkan TRUS untuk menjemput sabu di Desa Baru Bakul,”katanya, mengutip dari Riauaktual. Jumat (11/2/2022).
Berkat informasi yang diterima dari pelaku BUR, tim melakukan penyisiran di perairan Bengkalis dan mendapat laporan bahwa ada speedboat yang membawa muatan masuk ke dalam hutan Bakau Pantai Desa Meskom.
“Kemudian dilakukan pencarian dengan menyisir hutan bakau. Hasilnya didapatkan narkotika jenis sabu didalam tiga karung berjumlah 31 bungkus,” ungkap Narto.
Dari temuan itu dilakukan pengembangan oleh Polres Bengkalis, dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku inisial TRIS di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
“TRIS mengaku diperintahkan oleh bos Malaysia yaitu MR.CHIU untuk mendistribusikan sabu dari Bengkalis ke Jakarta,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, TRIS sudah empat kali mendistribusikan sabu di perairan Bengkalis ke Jakarta atas perintah bos di Malaysia.
“Setiap kali berhasil mengirim sabu, TRIS diupah Rp400 juta, sementara tersangka BUR dijanjikan upah Rp80 juta,” tutup Narto.
Keduanya saat ini ditahan di Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.