Sudah beraksi tujuh kali melakukan begal, pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh Jajaran Satreskrim Polresta Padang. Pelaku pembegalan tersebut dengan modus berpura-pura menjadi sopir travel.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan tersangka berinisial AS, pria 37 tahun, seorang buruh, warga Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Tunggul Hitam, Kota Padang.
“Yang bersangkutan diamankan polisi di Kelurahan Kurao, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 18.00 WIB,” ujarnya, Kamis (10/2/2022).
Dia menuturkan, pembegalan berawal ketika korban yang merupakan seorang perempuan sedang berdiri di Simpang Brimob Padang Sarai, Rabu (16/2/2021) siang. Tersangka bersama dua orang rekannya lalu datang dengan mobil Avanza hitam dan berhenti di dekat korban.
Para pelaku pura-pura kenal dan menawari korban untuk diantar pulang. Setelah korban naik ke atas mobil, pelaku yang mengendarai mobil langsung memukul wajah korban dan diikuti pelaku lainnya yang duduk di belakang mencekik leher korban.
Selanjutnya, para pelaku memaksa korban untuk menyerahkan barang barang serta mengambil cincin emas 10 gram yang terpasang di jari korban dan uang tunai Rp300.000.
Kemudian, para pelaku menurunkan korban di Padang Indrustial Park sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Setelah mendapatkan informasi soal pembegalan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan AD, polisi lalu melakukan penangkapan.
Berdasarkan pengakuan polisi, tersangka AD melawan saat ditangkap. Oleh karena itu, polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
“Tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diberikan tindakan medis untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Padang,” jelas Rico.
Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui melakukan perbuatannya bersama dengan dua orang temannya yang saat ini masih berstatus sebagai buron. AD juga mengaku telah menjalankan aksinya di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).
Berikut 7 TKP begal bermodus sopir tersebut.
1. Merupakan DPO Laporan Polisi: LP/B/692/XII/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 25 Desember 2021, pelapor / korban atas nama APRIWANTI tentang perkara tindak pidana pencurian.
2. Melakukan pencurian dengan kekerasan bersama Mamaik (DPO) dan alias Lambok (DPO) di atas mobil perjalanan antara Lubuk Buaya – Pariaman terhadap seorang perempuan dengan mengambil dompet dan ATM. Kerugian sekitar Rp3,5 juta.
3. Melakukan pencurian dengan kekerasan bersama Mamaik (DPO) dan als Lambok (DPO) di atas mobil perjalanan antara Basko-Lubuk Alung terhadap korban seorang perempuan dengan mengambil kalung emas dan uang tunai dengan total kerugian Rp4,5 juta.
4. Melakukan pencurian dengan kekerasan bersama Mamaik (DPO) dan als Lambok (DPO) di atas mobil perjalanan antara UNP-Tabing. Korban seorang mahasiswi dengan mengambil HP android total kerugian Rp900 ribu.
5. Melakukan pencurian dengan kekerasan bersama Mamaik (DPO) dan als Lambok (DPO) di atas mobil perjalanan antara Tunggul Hitam-Tabing korban seorang bapak bapak dan mengambil dompet yang berisikan uang tunai Rp600.
6. Melakukan pencurian dengan kekerasan bersama Mamaik (DPO) dan als Lambok (DPO) di atas mobil perjalanan antara Pasar Lubuk Buaya-Kayu Kalek terhadap seorang ibuk dengan mengambil uang Rp300.000.
7. Melakukan pencurian dengan kekerasan bersama Mamaik (DPO) dan als Lambok (DPO) di atas mobil perjalanan antara Air Tawar-Lubuk Alung korban seorang ibuk dengan mengambil kalung emas kerugian Rp600 ribu. (sumber-Padangkita.com)