News24xx.com – Akibat perbuatanya yang melakukan pencabulan terhadap 3 siswa remaja, kepala sekolah pondok pesantren di Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara, ditangkap polisi.
Dilansir dari sumut.poskota.co.id, kepala sekolah pondok pesantren berinisial AAD (53) ditangkap oleh pihak berwajib pada Kamis 20 Februari 2022 malam.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan pelaku ditangkap karena diduga melecehkan tiga santri prianya.
“Ada aduan dari kakak korban ke tempat kami soal pencabulan pada Januari lalu,” tambah AKP Rusdi pada Jumat 11 Februari 2022.
AKP Rusdi menjelaskan bahwa korban merupakan warga Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Ketiga korban tersebut mempunyai usia yang berfariasi, diantaranya ada yang berusia 14 tahun,16 tahun dan 17 tahun.
Modus dari pelaku saat menjalankan aksinya dengan mengajak korban ke ladang miliknya.
“Tersangka mengajak korban untuk mengarit, setelah itu korban dicabuli oleh tersangka,” jelas AKP Rusdi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Labuhanbatu,” tutupnya.