Aktivis buruh Mirah Sumirat menyatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) adalah peraturan yang sadis dan sangat merugikan buruh atau kaum pekerja.
“Permenaker ini bikin gaduh. Isinya sadis dan sangat kejam. Tidak ada alasan Kemenaker atau BPJS Ketenagakerjaan menahan uang para buruh,” ujar Mirah dilansir dari Kompas.com, Minggu (13/2).
Menurut Mirah yang juga Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), negara tidak punya kepentingan untuk menahan JHT yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Dia mengatakan JHT adalah iuran bersama pekerja dan pemberi kerja yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Kami menolak keras terbitnya Permenaker itu,” lanjut Mirah.
Mirah mengatakan dengan penerbitan Permenaker memperlihatkan pemerintah saat ini tidak peka terhadap kondisi perekonomian para tenaga kerja di tengah pandemi sangat sulit dan tidak baik2 saja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menjadi polemik karena penetapan batas usia pekerja untuk mencairkan JHT.
Pejabat Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan, keputusan itu sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004.
Menurut Dian, program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.
Peserta memang masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.