Diduga tidak puas dengan pelayanan istri yang terpaut usia 10 tahun, seorang pria di Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ini nekat melampiaskan nafsu bejat ke anak tirinya yang masih remaja.
Kejadian memilukan itu bahkan terjadi setiap hari selama 2 tahun. Lebih gilanya lagi, tersangka tak jarang minta dilayani sampai 3 kali sehari.
Kapolres Kuansing AKBP Rendta Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH menuturkan, kejadian ini terungkap pada 18 Januari 2022 yang lalu. Di mana korban (yang sengaja tidak disebut identitasnya) melaporkan kejadian yang menjijikkan tersebut kepada ibunya (juga sengaja tidak disebut identitasnya) karena sudah tidak tahan menjadi budak nafsu pelaku yang bernama Taupik (30) tersebut.
”Dia melapor ke ibunya karena sudah tidak tahan diperlakukan seperti itu, terus selama dua tahun setiap hari, bahkan beberapa kali ada sampai tiga kali sehari,”ujar AKP Boy Marudut Tua melansir dari Pekanbaru MX, Jumat (11/02/2022) siang.
Lebih parahnya lagi, dari keterangan korban, pelaku minta dilayani tidak kenal waktu dan tempat. Bahkan perbuatan tidak senonoh itu pernah dilakukan dekat sang ibu yang lagi tertidur. Namun, pelaku hanya manut karena berada di bawah ancaman pelaku.
Sang ibu yang kaget mendengar cerita pilu anaknya tersebut, langsung menghubungi mantan suami yang juga ayah kandung korban. Geram mendengar cerita yang dialami anak gadisnya itu, sang ayah (namanya juga dirahasiakan) langsung mengambil tindakan dengan melaporkan permasalahan itu ke Polres Kuansing.
Mendapat laporan itu, AKP Boy langsung memerintahkan beberapa anggota Unit PPA yang dipimpin langsung oleh Kanit Ipda Bambang Saputra untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Usai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, pada 24 Januari 2022 yang lalu pelaku yang bernama Taupik langsung ditangkap oleh Tim PPK dan langsung dijembloskan ke Sel Mapolres Kuansing untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku Taupik terancam pasal 81 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Kini pelaku sedang menjalani serangkaian proses pemeriksaan dan meringkuk di jeruji besi Mapolres Kuansing.
“Korban itu masih di bawah umur, jadi pelaku dilapis dengan undang-undang perlindungan anak,”jelas AKP Boy.