Azis Syamsuddin akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah hari ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berharap putusan yang dijatuhkan majelis hakim dapat sesuai dengan tuntutan jaksa.
“KPK berharap putusan Majelis Hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa, sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa,” tutur Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).
Ali menyebut, seluruh bantahan dari Azis Syamsuddin yang tidak mengakui secara terus terang atas perbuatannya juga seyogyanya dapat dikesampingkan oleh majelis hakim.
“Dengan putusan adil dari majelis hakim, akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi,” kata Ali.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Azis Syamsuddin dengan hukuman 4 tahun dan 2 bulan penjara.
Pada tuntutan, Jaksa KPK meyakini Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis disebut terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Dalam tuntutan tersebut, Azis juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama,” tutur jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” sambung dia.
Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan terhadap Azis Syamsuddin, yakni meminta agar hakim mencabut hak Azis Syamsuddin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” kata Lie.
Jaksa sendiri mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan tersebut. Untuk hal yang memberatkan adalah terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan Azis Syamsuddin juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dianggap tidak mengakui kesalahan, dan berbelit-belit selama persidangan.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” Lie menandaskan.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
(sumber-Merdeka.com)