Seorang ayah perkosa dua anak kandungnya yang berusia 5 daan 7 tahun. Bejatnya selain diperkosa korban dianaiaya hingga bocah malang yang berusia 7 tahun tersebut sakit dan meninggal.
Peristiwa, tragis ini terjadi di Namrole, Pulau Buru, Provinsi Maluku. Polisi yang menerima informasi langsung mengerahkan tim khusus untuk mengejar pelaku. Pelaku kemudian menghubungi keluarga untuk menyerahkan diri ke Polsek Namrole.
“Yang bersangkutan menghubungi keluarganya untuk menyerahkan diri dan diantar ke Polsek Namrole. Kemudian langsung dibawa ke Polres Buru di Namlea,”ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, Sabtu (12/2/2022).
Salah satu anak korban yang berusia 5 tahun kini mendapat perlindungan dan pendampingan dari Polwan Polres Buru di kediaman mereka. Sementara kakak korban telah meninggal.
Atas perbuatannya, pelaku BN dijerat pasal berlapis dengan diberikan hukuman maksimal sesuai dengan Perintah Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.
“Pelaku pencabulan dikenakan Pasal 82 ayat 1,2, dan 5 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati,”kata Roem.
Sebelumnya, pelaku BN sempat melarikan diri saat proses pemeriksaan di Polsek Namrole. Buntut dari kaburnya BN tersebut, Kapolsek Namrole dan Kanit Reskrim Polsek Namrole dicopot Kapolda.
“Kapolsek Namrole sudah dicopot dan masih menjalani pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam),”ujarnya.