Berdasarkan uji laboraturium Sucofindo, diketahui limbah yang dibawa Kapal MT Zodiac Star jenis B3. Hal ini diungkapkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri, setelah menerima pemeriksaan laboratorium.
Kepala DLHK Kepri, Hendri menyampaikan, pemeriksaan limbah di Kapal MT Zodic Star dilakukan atas permintaan Lanal Batam. Pemeriksaan limbah itu pun melibatkan Gakkum Kementerian LHK.
“Hasil uji laboraturium itu sudah kita sampaikan ke Lanal Batam untuk kemudian dilaporkan ke Kementerian LHK, sebagai pedoman pengambilan keputusan. “Pemeriksaan limbah itu, kami lakukan sesuai prosedur, tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” jelas Hendri, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Jumat (11/2/2022).
Disinggung mengenai pemberitaan, adanya dugaan oknum DPRD Kepri yang mendapat ‘kue’ ratusan juta dari kasus limbah B3 itu, Hendri mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu dan tidak mau tahu dengan itu. Di mana, oknum DPRD Kepri itu disebut menerima uang dari pemilik Kapal MT Zodiac Star untuk menjadi narahubung ke DLHK Kepri ‘mengatur’ hasil pemeriksaan limbah tersebut.
“Kami tidak tahu soal itu. DLHK Kepri menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku dan telah mengeluarkan keputusan bahwa limbah di Kapal MT Zodiac Star itu jenis B3, sesuai dengan uji laboratorium,” tegas Hendri.
Lanjut Hendri, DLHK Kepri juga mendengar informasi ada permintaan pemeriksaan ulang limbah di Kapal MT Zodiac Star, tetapi semua itu tidak mungkin bisa dilakukan. “Memang ada info yang kita dapat seperti itu. Tetapi DLHK Kepri tidak bisa melakukan itu, rekomendasi kita tetap limbah jenis B3,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga oknum anggota Komisi III DPRD Kepulauan Riau (Kepri) diduga kuat menerima upeti ratusan juta Rupiah dari kasus kapal tangker berbendera Panama MT Zodiac Star, yang tersandung kasus pelayaran dan pengangkutan limbah.
Berdasarkan dari informasi yang dihimpun di lapangan, ketiga anggota Komisi III DPRD Kepri yang terlibat penerimaan upeti tersebut berinisial SS, BL dan IR.
Penerimaan upeti ini berawal dari adanya permintaan oleh pemilik minyak di kapal MT Zodiac Star, yang meminta ketiga anggota DPRD Kepri ini jadi narahubung ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri.
Kemudian, ketiga oknum tersebut atas nama Komisi III DPRD Provinsi Kepri langsung menggelar sidak ke kapal tersebut. Dari sidak itu, ketiganya diduga mulai membuat taktik agar mendapatkan upeti dari pemilik minyak.
Setelah intens berkomunikasi, ketiga anggota DPRD Provinsi Kepri itu meminta uang sebesar Rp 600 juta, dan disanggupi oleh pihak pemilik minyak.
Tidak hanya itu, dua anggota Komisi III DPRD Kepri berinisial SS dan BL juga diduga kembali meminta uang dengan jumlah yang sangat besar, dengan modus untuk menutupi kasus tersebut di DLHK Kepri.
Tidak tanggung-tanggung, SS dan BL diduga meminta sejumlah uang dengan mata uang asing senilai 30 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 318 juta.
Sebagaimana diketahui, kapal MT Zodiac Star berhasil diamankan Koarmada I di kawasan Bintan beberapa waktu lalu. Pihaknya mendapati bahwa kapal berbendera Panama tersebut tidak dilengkapi dokumen pelayaran dan didapati kapal tangker tersebut mengangkut limbah B3 sebanyak 4.600 ton. (sumber-Batamtoday.com)