Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, besok, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim akan membacakan putusan hukuman terhadap Herry Wirawan yang selama 5 tahun memperkosa belasan anak didiknya itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, rencananya sidang pembacaan vonis terhadap Herry Wirawan akan berlangsung terbuka. Namun hadir atau tidaknya Herry di ruang sidang belum bisa dipastikan.
“Ya masih (sesuai jadwal sidang vonis Herry Wirawan digelar besok). Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu,” kata Kasipenkum Kejati Jabar melansir dari iNews. Senin (14/2/2022).
Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum dari Herry Wirawan, mengatakan, sidang vonis akan digelar sesuai jadwal yakni besok dan berlangsung secara terbuka. “Agenda putusan besok. Terbuka kalau putusan,” kata Ira di PN Bandung.
Ditanya soal kesiapan Herry menghadapi vonis besok, Ira pun tak bisa memastikan. Yang pasti, Herry terus berdoa menghadapi vonis besok. “Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu. Saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya tentu berdoa saja,”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, terjadi perubahan sikap pada diri Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati setelah dituntut hukuman mati dan kebiri. Herry terlihat murung dan cemas. Berbeda dengan sebelum dituntut hukuman mati. Herry masih bisa tersenyum dan tertawa. Seperti sebuah foto yang ditunjukkan Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Riko Stiven.
Perubahan sikap Herry tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar Rika Fitriani kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (3/2/2022).
“Di awal sih, dia (Herry Wirawan) kelihatan lebih tidak menunjukkan penyesalan. Tapi sekarang dia (Herry) keliatan lebih bersedih sih dan kelihatan rasa bersalahnya. Sudah lebih kelihatan sih,”kata JPU Kejati Jabar Rika Fitriani.