Polisi menciduk otak pelaku pembunuhan terhadap Vicky Firlana (22) yang ditemukan tewas di Pemakaman Chober Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (13/2).
Pembunuhan berencana terhadap Vicky Firlana ini didalangi Leli (38).
Leli dibantu 2 orang rekannya yakni DR (22) dan MYL (18) yang masing-masing berperan sebagai perantara dan eksekutor. Ketiganya terlibat aksi pembunuhan berencana di mana Vicky tewas usai ditusuk gunting oleh MYL di TPU Kober Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (10/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan peristiwa itu itu bermula pada Kamis 10 Februari sekitar pukul 01.30 WIB.
“Mereka sudah merencanakan pembunuhan ini, di mana LM menjemput DR di rumahnya di Srengseng dan menjemput MYL dijemput di Cipondoh menggunakan mobil Terios warna hitam miliknya,” ujar Zulpan dilansir dari tribunnews.com, Senin (14/2).
Menumpang mobil Terios dengan Nopol B 1932 VFQ milik LM, mereka bertiga kemudian menuju TPU Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tempat Vicky mengencani seorang wanita bernama Hilda.
Mereka bertiga tiba sekitar pukul 02.30 WIB dan menunggu Vicky pulang dari rumah HN yang melewati akses makam TPU Kober.
“Para pelaku kemudian hendak menunggu korban atau saudara Vicky selanjutnya mereka bertiga membagi tugas di sekitar TKP,” tambah Zulpan.
Saat Vicky melintas di kawasan itu, kedua eksekutor DR dan MYL langsung menghentikan laju motor yang dikendarai korban. DR diketahui mencekik dan memegangi korban sebelum MYL menusuk Vicky hingga tewas.
“Selanjutnya pelaku DR dan MYL melakukan penusukan para korban menggunakan gunting yang sudah disiapkan tersebut kemudian akhirnya korban jatuh dan meninggal di tempat kejadian perkara,” jelas Zulpan.
Akibat tusukan itu, korban pun terjatuh bersimbah darah dan meninggal dunia di lokasi akibat 2 luka tusukan di perutnya.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku DR lantas membawa kabur motor Mio dengan nopol B 4660 SNM yang dikendarai korban.
asad Vicky akhirnya ditemukan oleh warga pada pagi hari dan kemudian dibawa ke RS Fatmawati untuk diotopsi.
Kini ketiga pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 4 dengan anacaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.