Beruntung, aksi pencuria dengan modus debt collector digagalkan oleh polisi Polsek Kembangan. Dua dari empat pelaku diringkus.
Kapolsek Kembangan, Kompol Binsar H Sianturi menerangkan peristiwa itu terjadi di Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat, pada Sabtu, (12/2) kemarin.
Ketika itu, korban bernama Aris sedang mengendarai sebuah sepeda motor Kawasaki KLX. Ada empat orang pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor secara berboncengan menyetop korban.
“Korban dipepet dan setelah berhenti para pelaku mengaku dari leasing dan kemudian meminta STNK dan sepeda motor korban,” kata Binsar dalam keterangan tertulis, Minggu (13/2).
Binsar menerangkan, salah satu pelaku mengambilalih kemudi dan mengarahkan korban kemudian diarahkan untuk ke tempat sepi. Di situ, korban melawan sampai terjadilah keributan. Binsar mengatakan, anggota yang berpatroli menghampiri korban.
“Melihat ada anggota polisi lalu para pelaku mencoba melarikan diri,” ujar dia.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Ferdo Alfianto menjelaskan polisi menangkap dua orang pelaku penipuan yang mengaku sebagai petugas leasing (Debt Collector). Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP.
“Pelaku berjumlah 4 orang, 2 pelaku berhasil kita amankan diantaranya berinisial GHE (27) dan TM (26) sementara 2 pelaku masih kami lakukan pengejaran (DPO),” kata Ferdo
Ferdo mengatakan, penangkapan itu pun kemudian dikembangkan. Sebuah rumah yang dihuni oleh pelaku digeledah.
“Kami berhasil mengamankan 2 kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat surat kendaraan diduga hasil kejahatan pelaku,” terang dia.
(sumber-Merdeka.com)