Seorang Oknum DPRD Bintan sebut saya Y, mengembalikan Rp 1.756.040.000 terkait dugaan mark up pembelian lahan dugaan korupsi di BUMD PT BIS. Pengembalian itu diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Jumat (11/2/2022).
Uang tersebut diserahkan langsung Komisaris PT Bis, Hafizar kepada Kajari Bintan, I Wayan Riana, yang digelar secara terbuka ke publik.
Dijelaskan Kajari Bintan, dugaan koruspsi ini hasil dari penyelidikan pada akhir November 2021 lalu. Di mana, ditemukan adanya dugaan mark up harga tanah yang dibeli PT BIS dari oknum di DPRD Bintan.
“Saat terjadi transaksi antara PT BIS dengan oknum dewan, ditemukan sejumlah kejanggalan. Selain menyalahin aturan karena tidak melalui RUPS, juga nilai tanah naik drastis dalam kurun waktu tiga bulan,” papar Wayan, saat jumpa pers di Kantor Kejari Bintan.
Sebelumnya oknum dewan tersebut membeli lahan itu dengan harga Rp 60 juta. Seiiring berjalannya waktu, PT BIS kembali membeli tanah tersebut, dengan harga yang fantastis jika dihitung dari waktu tiga bulan.
Tandatanya besar ini membuat Kejari Bintan melakukan penyelidikan. Ada beberapa kejanggalan, di antaranya jual beli lahan tersebut tidak terlebih dahulu melalui tim apresial.
“Dugaan awal kerugian negara yaitu Rp 1.756.040.000. Direktur PT BIS bertikad baik dengan melakukan pengembalian. Terkait apakah proses hukum masih berlanjut atau tidak, kita masih mempelajari, termasuk menghitung kembali nilai kerugian negara,” tegas Wayan. (sumber-Batamtoday.com)