Sidang vonis Azis Syamsuddin terkait kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin ditunda. Sidang ditunda lantaran dua hakim, yakni ketua majelis dan hakim anggota, terpapar Corona (COVID-19).
Hakim Anggota Fahzal Hendri mengatakan sidang dijadwalkan ulang pada Kamis, 17 Februari mendatang.
“Rencana kita hari ini (putusan) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar. Jadi sakit, ini baru saya konfirmasi juga Hakim Ad Hoc Pak Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar Covid-19,” kata Fahzal Hendri dilansir dari liputan6.com, Senin (14/2).
Fahzal mengatakan bahwa Hakim Ketua Muhammad Damis terpapar Covid-19 kala dia mudik ke Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut Fahzal, Damis minta agar sidang ditunda pada Kamis pekan ini.
Harapannya Kamis nanti Muhammad Damis dan Hakim Ad Hoc sudah bisa pulih.
“Tapi ya kalau Ketua Majelis sudah sehat, Pak Damis masa isolasi sudah selesai tinggal terbang ke sini. Jadi terdakwa para JPU PH jaga kesehatan pak mudah-mudahan. Gak ada yang sakit,” tuturnya.
Azis Syamsuddin didakwa memberikan suap sebesar Rp 3,6 miliar kepada mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju atau Robin serta Maskur Husain.
Jaksa menyebut Azis memberi suap dengan tujuan supaya AKP Stepanus, yang saat itu tengah mengurus kasus yang melibatkan namanya beserta Aliza Gunando, tidak menjadikannya tersangka. Kasus dimaksud adalah DAK Lampung Tengah 2017.