News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Terbukti Bersalah, Ibu Kandung Penganiaya Balita Divonis 20 Tahun Penjara

Riko by Riko
14 February 2022
in Crime, News
0
Alasan Sakit, Terdakwa Investasi Bodong Rp84 Miliar Agung Salim Tak Hadiri Persidangan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memvonis seorang ibu kandung bernama, Yeni alias Acui (34) dengan hukuman 20 tahun penjara. Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan teradap anak di bawah umur beriinsial CM, berumur 2 tahun dan 7 bulan hingga menyebabkan meninggal dunia.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada kekasih Yeni, Rudi Hartono alias Agi (32), dengan hukuman selama 15 tahun penjara.

Vonis kedua terdakwa dengan sengaja menganiaya bocah itu, dibacakan Majelis Hakim PN Bengkalis, Rabu (9/2/22) kemarin dipimpin Belinda Rosa Alexandra, S.H, didampingi Hakim Anggota Ulwan Maluf, S.H dan Tia Rusmaya, S.H.

Hukuman kepada keduanya itu, sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan sidang secara virtual kepada majelis hakim sebelumnya.

“Sudah dibacakan Rabu kemarin. Ibu kandung korban divonis 20 tahun sedangkan kekasihnya 15 tahun penjara,” ungkap Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf, S.H kepada sejumlah wartawan Jumat 11 Februari 2022.

Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.

Diinformasikan sebelumnya, Yeni alias Acui yang berdomisili di Kabupaten Tebing Tinggi, Sumatera Utara bersama kekasihnya Rudi Hartono alias Agi, laki-laki, bekerja sebagai buruh, berdomisili di warga Jalan Antara, Kota Bengkalis bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban CM, sebagaimana Pasal 80 ayat 3 dan 4 Jo Pasal 76 huruf c UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Kedua terdakwa diringkus Satuan Reskrim Polres Bengkalis, Minggu (25/4/21) sekitar pukul 20.30 WIB silam setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bengkalis.

Kasus aniaya anak dengan keji itu terungkap pada Ahad (25/4/21) sekitar pukul 03.47 WIB ketika korban CM dibawa oleh kedua pelaku ke IGD RSUD Bengkalis untuk memperoleh perawatan. Korban dalam keadaan sesak nafas dan tidak sadarkan diri, kemudian korban dilakukan pemeriksaan oleh dokter namun terdapat keganjalan pada tubuh korban. Ditemukan lebam-lebam memar hampir sekujur tubuh mulai dari kepala hingga kaki dan terdapat luka bakar sundutan api rokok.

Ketika ditanyakan kepada pelaku terkait kondisi korban seperti itu pelaku langsung menyolot marah tidak terima karena merasa dituduh menganiaya korban CM.

Kemudian karena kondisinya sudah sangat mengenaskan, akhirnya korban CM meninggal dunia Minggu (25/4/21) sekitar pukul 12.00 WIB akibat gagal pernafasan.

Atas kejanggalan pada tubuh korban tersebut, pihak rumah sakit berkoordinasi dengan P2TP2A lalu menghubungi Unit PPA Reskrim Polres Bengkalis, selanjutnya membuat laporan.

Pada Minggu (25/4/21) sekitar pukul 20.30 WIB kedua terduga pelaku Agi dan Acui diamankan di kediamannya dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meyakinkan penyidik tewasnya korban adalah kejadian yang tidak wajar dilakukan oleh pelaku.

Berdasarkan hasil visum rumah sakit lebam dan memar akibat hentakan atau pukulan dan luka bakar bekas sundutan rokok.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, selang untuk memukul korban, botol mineral berisi minuman keras (Miras) yang diminum pelaku Agi, alas kasur dan hasil visum.

Pelaku Rudi alias Agi juga sempat menyekoki mulut korban dengan cabai karena rewel agar diam. Rentang Sabtu (24/4/21) pelaku Rudi juga mengaku melakukan penganiyaan terhadap korban dengan cara menarik rambut atau menjambak korban dengan tangannya diangkat setinggi dada pelaku kemudian dilepaskan ke lantai sebanyak dua kali. Akibatnya korban tersungkur terduduk dan tersungkur. Sehingga diduga kuat penyebab badan kepala dan badan korban lebam memar.

Mirisnya, aksi penganiayaan pelaku Rudi itu ternyata disaksikan ibu korban, Yeni alias Acui, namun sengaja membiarkan, karena Yeni percaya bahwa dari pengakuan Agi, penganiayaan dilakukan pelaku Rudi itu untuk mengusir roh jahat yang terdapat pada anaknya. Sehingga membiarkan tindakan pelaku Rudi terhadap anaknya agar roh jahat dalam tubuh korban menghilang.

Tags: Bengkalisibu aniaya anakpengadilan bengkalisPenganiayaan
Previous Post

Terdakwa Kosupsi Dana BOS Kembalikan Rp 709 Juta ke Kejari Batam

Next Post

Pria Ini Penggal Kepala Pacarnya dan Gergaji Bagian Tubuhnya

Next Post
Empat Mayat Beku Orang India Ditemukan di Dekat Perbatasan Kanada

Pria Ini Penggal Kepala Pacarnya dan Gergaji Bagian Tubuhnya

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?