Kepolisian Resor (Polres) Semarang meringkus AP (24), warga Ambarawa lantaran terlibat kasus pencabulan terhadap adik ipar berinisial ND (18).
“Pelaku sudah kami amankan. Di mana pelaku dan korban merupakan saudara ipar yang tinggal satu rumah dan nafsu karena itulah timbul mencabulinya,”kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika, Minggu (13/2).
Kejadian bermula pada Selasa (8/2) pukul 02.00 WIB. Ketika korban sedang tertidur di ruang tengah. Pelaku yang datang, membopong tubuh korban yang sedang tertidur ke dalam kamar.
“Di dalam kamar pelaku melakukan pencabulan. Korban yang sadar langsung memberontak membuat pelaku pergi meninggalkan kamar,” jelasnya sebagaimana dikutip dari Merdeka.com
Korban lantas menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Pelaku lantas dilaporkan ke Polres Semarang, dan mendapat penanganan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang.
“Pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.