Kedapatan memiliki dan membawa 2 Kg sabu yang baru didatangkan dari Malaysia. Dua mahasiswa dari Tanjunguban, diciduk Sat Resnarkoba Polres Bintan di Wisama Nusantara Kijang, Kecamatan Bintan Timur.
Kedua tersangka inisal AA (23) dan AJ (23) itu ditangkap pada
Sabtu (5/2/2022) lalu. Selain sabu 2 Kg, turut diamankan
barang bukti pelastik, mancis, kunci kamar hotel, masker,
sejumlah lembaran uang pecahan Rp 100 ribu, uang pecahan
Rp 50 ribu (total Rp 5 juta), handphone dan sepeda motor
Honda Vario.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono
menyampaikan, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah
mendapat informasi dari masyarakat, akan adanya transaksi
narkoba di Wisma Nusantara.
“Tersangka AA mengajak AJ mengambil sabu di wilayah
Bintan Timur, yang akan dibawa ke wilayah Bintan Utara dan
akan diberangkatkan ke Batam. Kedua tersangka dijanjikan
uang Rp 25 juta. Dan diketahui barang terlarang tersebut
berasal Malaysia, dengan jaringan terputus,” jelas Kapolres,
Senin (14/2/2022) saat konferensi pers di Mapolres Bintan.
Kedua tersangka dijerat UU nomor 35 tahun 2009, tentang
Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.
(sumber-Batamtoday.com)