Dua orang jambret nekat mencuri handphone (HP) warga di Jalan Tambora VI RT5/1, Kelurahan Tambora, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Minggu 13 Februari 2022. Tapi beruntungnya korban berhasil melawan sehingga mengundang massa berdatangan.
Pelaku yang terdiri dari dua orang menggunakan sepeda motor untuk menjambret korban bernama Fani Agustin (17).
“Sempat terjadi tarik menarik dan HP korban terjatuh, diambil sama pelaku DP,”ujar Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk, melansir dari iNews. Selasa (15/2/2022).
Faruk menjelaskan, aksi tersebut membuat warga sekitar membela korban dengan menarik pelaku, sayangnya, hanya satu yang mampu diamankan.
“Satu pelaku berhasil ditarik sama saksi yang merupakan warga sekitar hingga terjatuh, satu pelaku lainnya melarikan diri dengan sepeda motor,”ucap Faruk.
Lanjutnya, setelah warga meringkus pelaku, tejadi amukan masa sehingga pelaku babak belur dihakimi warga. Beruntung, polisi segera datang ke lokasi sehingga pelaku bisa diamankan.
“Pelaku babak belur dihakimi warga, kami masih dalami sudah berapa kali dan memburu temannya yang berhasil lolos,” ujarnya.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan maksimal tahanan lima tahun penjara.