Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, hanya divonis penjara seumur hidup, Selasa (15/2/2022).
Vonis Herry Wirawan dibacakan Hakim dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Hal yang memberatkan hukuman Herry, tindakan Herry dinilai telah merusak korban, khususnya perkembangan dan fungsi otak.
Begitu juga dalam sistem kepercayaan yang dianut korban, tak lagi bisa mempertimbangkan yang benar dan salah.
Tindakan terdakwa juga dinilai bisa membuat nama lembaga pesantren tercemar dan orangtua enggan untuk mengirimkan anak mereka untuk belajar di pesantren.
Hakim juga berpandangan bahwa perbuatan terdakwa membuat keluarga korban dan keluarga terdakwa trauma.
Sementara, Hakim menilai tidak ada tindakan yang meringankan hukuman Herry.
“Majelis Hakim berpendat, tidak keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa,”ujar Hakim sebagaimana melansir dari Kompas.com.
Selain Herry Wirawan, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana juga hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.
Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan terbukti melakukan pemerkosaan pada 13 santriwati dan sebagian korban melahirkan.
Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur yang rata-rata berusia 13 tahun hingga 17 tahun.
Dalam fakta di persidangan, disebutkan bahwa Herry memerkosa para korban di beberapa tempat, seperti yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Aksi bejat itu dilakukan Herry selama lima tahun atau sejak 2016 hingga 2021.
Dari perbuatan Herry, ada sembilan bayi yang dilahirkan oleh para korban. Oleh Herry, bayi-bayi yang dilahirkan korban digunakan sebagai alat untuk meminta sumbangan.
Ia menyebut bayi-bayi tersebut adalah anak yatim piatu.
Tak hanya itu. Herry juga terbukti mengambil dana Program Indonesia Pintar yang merupakan hak dari para santriwati.