Dua pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Tebingtinggi, dibekuk Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti. Minggu (13/2/2022) malam.
KKedua pelaku yang diringkus yakni Ra (36) warga Jalan Rintis, Kelurahan Selatpanjang Timur, dan AN (31) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kepala Satresnarkoba, AKP Darmanto SH menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba.
Saat itu diketahui pelaku yang merupakan target sering melakukan transaksi menjual (pengedar) narkotika jenis sabu-sabu di seputaran Jalan Banglas, tepatnya di Gang Masjid Mujahidin, Kelurahan Selatpanjang Timur. Kemudian, tambah Darmanto, dilakukan pengintaian.
Saat di lapangan, tim yang dipimpinnya bersama Kanit I Bripka Eko Arie SH melihat 2 orang laki-laki diduga pelaku menuju Gang Mesjid Mujahidin. Tak ingin buruannya kabur begitu saja, tim langsung melakukan penangkapan. Ketika dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat melarikan diri namun dapat diamankan.
“Setelah dilakukan penggeledahan dengan didampingi ketua RT setempat, tim menemukan 2 paket sedang BB diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan timah rokok yang berada di tangan pelaku,”kata Darmanto, mengutip dari Cakaplah. Senin (14/1/2022).
“Kedua pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial L dan masih ada 1 ons (100 gram, red) lagi narkotika jenis Sabu tersebut berada di tangan L untuk diedarkan dan dijual kepada orang lain,” tambah Darmanto.
Kemudian, tim langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah L yang berada di Jalan Rintis Gang ABC, namun L telah melarikan diri. L diduga telah mengetahui perihal penangkapan kawannya. Saat ini L dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Selanjutnya para pelaku (urine positif Met Amphetamin) dan BB dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Darmanto.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 3,06 gram, 1 buah timah rokok, 1 unit handphone merk Redmi 5A warna coklat kombinasi putih, 1 unit handphone merk Vivo Y12 warna biru, dan 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan nopol BM 2425 XF.
“Kemudian, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika,” ucapnya.