Seorang pria Pakistan yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2019 karena mencekik saudara perempuannya, dibebaskan setelah orang tuanya mengampuninya berdasarkan hukum Islam, Senin (14/2).
Waseem Azeem ditangkap pada 2016 setelah mengaku membunuh saudarinya, Qandeel Baloch (26).
Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tapi orang tuanya meminta dia dibebaskan, kata Sardar Mahboob, seorang pengacara yang mewakili Azeem dan keluarganya.
Hukum Islam di Pakistan mengizinkan keluarga korban pembunuhan untuk mengampuni seorang terpidana pembunuh.
Pembunuhan Baloch pada saat itu menuai kecaman nasional.
“Saya senang atas pembebasan putra saya, tetapi kami masih sedih atas kehilangan putri kami,” katanya.
Baloch ditemukan dicekik di rumahnya dekat kota Multan di provinsi Punjab. Dia dibunuh setelah dia memposting gambar cabul di Facebook tentang dirinya dengan seorang ulama Muslim, Mufti Abdul Qawi.