News24xx.com – Predator seksual Herry Wirawan akhirnya divonis penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan 13 santri di salah satu pesantren di Bandung.
Vonis penjara seumur hidup Herry Wirawan dibacakan Hakim dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry Wirawan) oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim.
Hakim menyebut Herry Wirawan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Adapun hal yang memberatkan hukuman Herry berkaitan dengan perbuatannya yang dinilai telah merusak korban, khususnya perkembangan dan fungsi otak.
Posisi Herry Wirawan sebagai pengasuh pesantren bertolak belakang dengan perbuatan yang dilakukan menjadi alasan kedua yang memberatkan hukumannya. Akibat perbuatan Herry, nama lembaga pesantren tercemar dan meragukan para orang tua untuk mengantarkan anaknya belajar ke pesantren.
Begitu juga dalam sistem kepercayaan yang dianut korban, tak lagi bisa mempertimbangkan yang benar dan salah.
Tidak berhenti di situ, perbuatan Herry dinilai oleh majelis hakim telah mengakibatkan dampak fatal terhadap keluarga korban. Keluarga korban harus menanggung malu hingga trauma berat.
“Majelis Hakim berpendapat, tidak keadaan yang meringangkan terhadap diri terdakwa,” tegas Hakim. Hakim juga memutuskan Herry Wirawan agar tetap ditahan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati untuk Herry Wirawan.
JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebelumnya menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.
Selain itu, jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.
“Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia,” kata Kepala Kejati Asep N Mulyana.
Meski begitu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia kepada Herry Wirawan.
Alasannya, hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Berdasarkan undang-undang, kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
“Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” kata ketua majelis hakim Yohanes Purnomo.