Sebanyak 797.192 batang rokok dan 3.696 liter minuman beralkohol ilegal. Dimusnakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Karimun, Kepulauan Riau.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara menggiling botol dan kaleng mikol. Sedangkan ratusan ribu batang rokok dimusnahkan dengan dibakar.
Barang ilegal yang merupakan dari hasil penindakan KKPBC Karimun. Pemusnahan dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) khusus Kepri, Meral, Kabupaten Karimun, Selasa (15/2/2022).
Saat proses penusnahan, aroma dari barang-barang yang dimusnakan menyebar dan menusuk hidung. Baik itu bau dari berbagai jenis minuman alkohol maupun dari asap rokok ilegal yang dibakar dalam tong.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Karimun, Agung Marhaendra Putra mengatakan, barang bukti yang dimusnkah itu merupakan hasil penindakan selama tahun 2020 hingga tahun 2021.
“Ada sebanyak 797.192 batang rokok dibakar dan 3.696 liter minuman alkohol ilegal kita musnahkan bersama pada hari ini yang merupakan hasil penindakan,” kata Agung.
Disampaikan juga bahwa, penindakan dilakukan atas adanya pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai di wilayah Kabupaten Karimun sejak tahun 2020 hingga 2021.
Pemusnahan barang ilegal itu dilakukan setelah persetujuan Kementerian Keuangan.
“Pemusnahan barang bukti hasil penindakan ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan,” katanya.
Agung Marhaendra juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran rokok dan minuman alkohol ilegal.
“Ini menjadi tugas dan fungsi kami sejalan dengan kampanye yang selalu digaungkan dalam hal peredaran rokok ilegal dalam kaitan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ucapnya.
Meskipun sampai saat ini masih banyak dijumpai barang-barang seperti rokok tanpa cukai masih beredar di wilayah Karimun. Lebih parahnya lagi, rokok ilegal tanpa cukai itu dijual dengan terang-terangan.
Upaya pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal juga masih dinilai masih sangat lemah. (sumber-Batamnews.com)