Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Dinas Pangan dan Setda Minahasa Utara 2020 ditetapkan oleh polisi. Korupsi tersebut merugikan keuangan negara sampai Rp61 miliar.
Para tersangka yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pangan Kabupaten Minut berinisial JNM, mantan Kabag Umum Setda Minut berinisial MMO dan Direktur CV Dewi berinisial SE.
“Modus operandinya, penyalahgunaan dana hasil refocusing untuk penanganan dampak ekonomi Covid-19,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada wartawan, Rabu (16/2).
JulesI menyebutkan, penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada laporan polisi yang diterima pada 24 Mei 2021. Ada dugaan pencairan anggaran yang dilakukan masuk ke kantong pribadi mantan Kadis Pangan.
Para tersangka memakai modus menyamarkan bantuan sosial (Bansos) sembako yang disalurkan ke masyarakat. Pemkab Minahasa Utara mengklaim bantuan itu berasal dari pihaknya. Padahal, bantuan tersebut berasal dari Corporate Social Responsibility dari perusahaan.
“Setiap pencairan anggaran dilakukan oleh Direktur CV Dewi yang berinisial SE, di Bank SulutGo Pusat di Manado atas 9 tahapan proses pencairan anggaran dilakukan bersama dengan tersangka JNM,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap uang yang diserahkan itu disimpan oleh JNM di dalam mobil HRV miliknya. Setiap pencairan anggaran, SE yang merupakan pihak swasta mendapatkan fee.
Selanjutnya, pada tahun 2020, pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah mengalokasikan anggaran penanganan dampak ekonomi Covid-19 sebesar Rp62,75 miliar untuk beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan Rp4,98 miliar di Sekretaris Deerah (Setda). Segala pengadaan dilakukan melalui satu perusahaan yakni CV Dewi.
“Akan tetapi perusahaan tersebut hanya dipinjamkan saja dengan memberikan komitmen fee kepada Direktur CV berinisial SE,” ucap Jules.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Sulut, terdapat ketidaksesuaian penyaluran bahan pangan dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahaan. Sehingga, ketika diaudit anggaran tersebut mengalami kerugian hingga Rp61 miliar.
Duga Keterlibatan Pihak Lain
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi mengatakan pengembangan terhadap penanganan kasus ini masih dilakukan. Menurutnya, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang dapat dijerat penyidik.
“Berarti, ada pimpinan di atasnya, ini adalah dana penanganan Covid-19, ada pemotongan seluruh instansi atau SKPD,” ucap Nasriadi.
Penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan Bupati Minahasa Utara pada saat itu sebagai sosok ‘inttelectual dader’ yang memimpin terjadinya kasus korupsi tersebut.
Namun demikian, kata Nasriadi, saat ini Bupati tersebut tengah menjalani proses pidana korupsi pada perkara yang berbeda dan tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan.
“Kami akan periksa dan apabila memenuhi unsur pidananya kita akan jadikan dia sebagai tersangka,” jelasnya.
Semua uang hasil korupsi dana Covid-19 tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi para tersangka. Pihaknya meyayangkan karena dana sebesar itu seharusnya bisa bermanfaat untuk program pemulihan ekonomi masyarakat.
“Semua digunakan untuk kepentingan pribadi, dan kita akan proses, ke mana uang-uang ini. Kita telah mengamankan 1 sertifikat tanah yang luasnya kurang lebih 15 ribu meter persegi, yang jika dinilai sekitar Rp25 miliar, kita akan sita untuk kepentingan negara,” ucap dia.
Selain itu, penyidik menyita dokumen pengadaan barang, pencairan keuangan, penyaluran bahan pangan kepada masyarakat dari semua perangkat pemerintah desa se-Kabupaten Minut. Satu unit mobil Honda HRV berwarna abu-abu bernomor polisi DB 1312 FJ yang digunakan sebagai sarana mengambil dan menyimpan uang.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/ atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55, pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana mati (pasal pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non-alam) penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/ atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelasnya. (sumber-Merdeka.com)