News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Enam Pemandu Karaoke di Pasaman Diamankan Satpol PP

Almi Fitri by Almi Fitri
16 February 2022
in Crime, News
0
Enam Pemandu Karaoke di Pasaman Diamankan Satpol PP
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) mengamankan enam wanita pemandu karaoke di salah satu kafe di daerah Padang Tujuah, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Selasa (15/2/2022) dini hari.

Para wanita itu diamankan petugas penegak perda saat razia dan monitoring terhadap kafe yang sebelumnya telah ditegur Satpol PP.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Pasbar, Hendri Wijaya mengatakan, selain enam wanita itu, petugas juga menyita puluhan botol Minum Keras (Miras) beralkohol.

“Para wanita pemandu karaoke ini, kami amankan di salah satu kafe di Padang Tujuah, Kecamatan Pasaman. Selain itu, juga diamankan puluhan botol miras,” ujar Hendri, Selasa (15/2/2022).

Saat ini, kata Hendri, enam wanita itu telah dibawa ke kantor Pol PP Pasbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Razia ini kami lakukan sebagai bentuk implementasi visi misi bupati dalam meningkatkan iman dan taqwa di Pasbar, serta memberantas penyakit masyarakat,” ungkapnya.

Dijelaskan Hendri, sebelum digerebek, awalnya pemilik kafe sudah ditegur agar menghentikan aktivitasnya.

“Tapi, selang beberapa hari, petugas monitoring lagi, dan berhasil mengamankan enam wanita pemandu karaoke serta puluhan botol miras,” jelasnya.

Selain wanita pemandu karaoke dan miras, lanjut Hendri, Satpol PP juga memriksa pemilik kafe tersebut.

“(Pemilik-red) masih kami periksa. Kami akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Tidak haynya itu, menurut Hendri, Satpol PP Pasbar akan terus menggelar razia penyakit masyarakat tersebut, terutama keberadaan tempat hiburan malam atau kafe yang memiliki kamar atau room yang tidak sesuai aturan.

“Kita akan bergerak cepat. Kami juga tidak pernah melarang masyarakat membuka tempat hiburan atau kafe asalkan sesuai dengan koridor, norma adat serta peraturan daerah,” katanya. (sumber-Langgam.id)

Previous Post

Viral, Oknum Polisi Keroyok Sopir Bus di Payakumbuh

Next Post

Pria Beristri di OKU Perkosa Pedagang Bakso Bakar, Seperti Ini Modusnya

Next Post
Modus Minta bantuan rekap Nilai, Oknum Dosen Unsrat Diduga Cabuli Mahasiswinya

Pria Beristri di OKU Perkosa Pedagang Bakso Bakar, Seperti Ini Modusnya

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?