Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) mengamankan enam wanita pemandu karaoke di salah satu kafe di daerah Padang Tujuah, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Selasa (15/2/2022) dini hari.
Para wanita itu diamankan petugas penegak perda saat razia dan monitoring terhadap kafe yang sebelumnya telah ditegur Satpol PP.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Pasbar, Hendri Wijaya mengatakan, selain enam wanita itu, petugas juga menyita puluhan botol Minum Keras (Miras) beralkohol.
“Para wanita pemandu karaoke ini, kami amankan di salah satu kafe di Padang Tujuah, Kecamatan Pasaman. Selain itu, juga diamankan puluhan botol miras,” ujar Hendri, Selasa (15/2/2022).
Saat ini, kata Hendri, enam wanita itu telah dibawa ke kantor Pol PP Pasbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Razia ini kami lakukan sebagai bentuk implementasi visi misi bupati dalam meningkatkan iman dan taqwa di Pasbar, serta memberantas penyakit masyarakat,” ungkapnya.
Dijelaskan Hendri, sebelum digerebek, awalnya pemilik kafe sudah ditegur agar menghentikan aktivitasnya.
“Tapi, selang beberapa hari, petugas monitoring lagi, dan berhasil mengamankan enam wanita pemandu karaoke serta puluhan botol miras,” jelasnya.
Selain wanita pemandu karaoke dan miras, lanjut Hendri, Satpol PP juga memriksa pemilik kafe tersebut.
“(Pemilik-red) masih kami periksa. Kami akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Tidak haynya itu, menurut Hendri, Satpol PP Pasbar akan terus menggelar razia penyakit masyarakat tersebut, terutama keberadaan tempat hiburan malam atau kafe yang memiliki kamar atau room yang tidak sesuai aturan.
“Kita akan bergerak cepat. Kami juga tidak pernah melarang masyarakat membuka tempat hiburan atau kafe asalkan sesuai dengan koridor, norma adat serta peraturan daerah,” katanya. (sumber-Langgam.id)