Terduga pelaku pemerkosa santrinya di salah satu pesantren di Aceh Utara, M (28) belum berhasil ditangkap polisi. Terduga pelaku sudah hampir tiga pekan melarikan diri.
“Sampai saat ini (kasus) tersebut masih dalam pengembangan,” kata Kepala Bagian Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarisi, saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (15/2).
Dia menyebut, polisi masih menyelidiki apakah ada korban lainnya dari perbuatan bejat M yang merupakan seorang guru mengaji itu. Salman mengimbau, jika ada korban lainnya bisa buka suara kepada polisi.
Korban Diancam Pelaku
Sebelumnya diberitakan, keluarga santri perempuan yang masih berusia 15 tahun tersebut membuat laporan ke polisi terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan M.
“Laporan itu dibuat pada 20 Januari 2022,” kata Salman.
Salman menyebut, tindak kejahatan pemerkosaan itu terbongkar setelah santriwati ini sudah tak tahan lagi dengan perlakuan pelaku, hingga berani buka suara kepada orang tuanya.
Dari penuturan korban, pelaku telah memperkosanya beberapa kali dengan tekanan ancaman apabila melaporkan aksi bejat pelaku kepada siapapun, maka pelaku akan memukul korban.
Meski dugaan pemerkosaan itu terjadi di pesantren yang berdiri di Kecamatan Simpang Kramat, Aceh Utara, namun wilayah tersebut masuk dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
(sumber-Merdeka.com)