Belum genap sepekan Holywings beroperasi, Satgas Covid-19 Kota Bogor memberikan sanksi kepada pihak manajemen lantaran kedapatan melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Bogor.
Pelanggaran ini terungkap usai razia pihak keamanan di sejumlah tempat hiburan yang masih beroperasi tanpa membatasi jumlah pengunjung yang datang.
Pengacara kondang Hotman Paris yang jadi salah satu pemegang saham akhirnya angkat bicara mengenai pelanggaran kebijakan PPKM yang dilakukan Holywings Bogor.
“Ya itu kan hal kecil. Namanya kelab pasti kalau ada pelanggaran-pelanggaran kecil wajarlah dan kita penuhi. Semua kelab pasti ada pelanggaran,” kata Hotman Paris dikutip dari Detikhot, Rabu (16/2).
Holywings terbukti melanggar kebijakan PPKM yang hanya mengizinkan tempat hiburan buka dengan kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen saja.
Namun Hotman berujar bahwa jumlah angka 25 persen itu tidak mungkin bisa selalu sesuai dengan total pengunjung yang tidak bisa diprediksi.
“Namanya juga menghitung jumlah orang, 25 persen itu ukurannya gimana sih. Kalau dibilang melebihi 25, 26 persen aja udah melanggar kan,” ujar Hotman.
Satgas COVID-19 Kota Bogor lantas menjatuhkan sanksi denda administrasi sebesar Rp1 juta kepada Holywings karena melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 9 Tahun 2022 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Itu pelanggaran kecil dan kita penuhi, langsung bayar dendanya Rp 1 juta,” tutup Hotman.