Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan seorang perempuan pelaku narkotika jenis sabu-sabu di Desa Balam Jaya Kec. Tambang Kab. Kampar, Selasa Sore (15/2/2022) sekira pukul 17.00 wib.
Pelaku yang di amankan pihak kepolisian adalah HH alias H (36) warga Dusun Padang Balam Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Pelaku berhasil di amanakan di dalam rumahnya.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 2 Buah Blastik Bening ukuran sedang masing-masing diduga berisi berisi Narkotika Jenis sabu, 1 buah Plastik bening ukuran kecil berisi diduga berisi narkotika jenis sabu, uang tunai sejumlah Rp 4.150.000 yang diduga hasil trangsaksi narkoba, 1 buah dompet warna coklat muda merk Crocodile, 1 unit Vivo yang di gunakan pelaku
Penangkapan ini berawal pada hari Selasa (15/02/2022) sekira jam 17.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang berada di Dusun Padang Balam Desa Balam Jaya Kec. Tambang, sudah meresahkan seringkali terjadi Transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang dan tim Opsnal Polsek Tambang mendatangi lokasi untuk melakukan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran Narkotika di Dusun Padang Balam Desa Balam Jaya Kec. Tambang,Tim Opsnal Polsek Tambang yang dipimpin langsung oleh kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza SH melakukan pengintaian keberadaan pelaku.
Mengetahui pelaku ada di rumahnya Tim Opsnal polsek tambang langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang perempuan yang diduga pelaku didalam rumahnya dan selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya.
“Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti 1 buah dompet warna coklat muda merk Crocodile berisi 2 buah Plastik Bening ukuran sedang masing-masing diduga berisi berisi Narkotika Jenis Shabu dan 1 (satu) buah Plastik Bening ukuran kecil berisi diduga berisi narkotika jenis Shabu dan juga Uang tunai sejumlah Rp 4.150.000 yang diduga hasil penjualan sabu serta 1 unit Hp Vivo yang digunakan pelaku,”ujarnya.
Saat diinterogasi HH alias H mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut miliknya dan didapat dari sesorang yaitu sdri SK (dalam lidik)
Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes Lesa, Spi, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif met amphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”ujarnya.