Majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati.
Putusan tersebut direspon dengan kekecewaan, amarah dan tangisan dari keluarga korban.
Reaksi keluarga itu disampaikan Yudi Kurnia, kuasa hukum korban kebejatan Herry.
“Nah ini korban sebetulnya sangat kecewa. Mengecewakan sekali ya putusan itu (penjara seumur hidup). Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi, memberi tahu keluarga korban. Mereka menanggapinya, ada yang marah-marah, ada yang nangis, sangat tidak terima,” kata Yudi Kurnia melansir dari iNews, Rabu (16/2/2022).
Ketua Lembaga Batuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut ini menyatakan, turut merasakan kekecewaan keluarga korban setelah mendengar vonis hakim yang tak sesuai dengan harapan mereka.
“Yang nangis ya itu alasannya, gak seimbang dengan beban yang ditanggung. Dia (Herry) sudah membunuh harapan kami,” ujar Yudi Kurnia.
“(Penjara) seumur hidup itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya kalau dilihat dari beban psikis korban, terus itu kan beban catatan sejarah keluarga turun temurun itu,” tuturnya.
Vonis hukuman penjara seumur hidup, tutur Yudi, membuat Herry masih bisa bernapas, bahkan hidup Herry pun dibiayai oleh negara. “Sementara si Herry pelaku masih bisa bernapas walaupun di tahanan, masih diurus dan dikasih makan oleh negara,” ucap Yudi Kurnia.
Diketahui, majelis hakim PN Bandung yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas hakim dalam sidang vonis di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).
Hakim menilai, Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.