News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pemilik 26,6 Gram Ganja Diganjar 6 Tahun Penjara oleh PN Batam

Almi Fitri by Almi Fitri
16 February 2022
in Crime, News
0
Pemilik 26,6 Gram Ganja Diganjar 6 Tahun Penjara oleh PN Batam
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terdakwa kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 26,60 gram, Handy Syaputra yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang di Kavling Nongsa Blok D No. 51, Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, divonisi 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (15/2/2022).

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Adiswarna didampingi Dwi Nuramanu dan Indriani menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

“Menyatakan terdakwa Handy Syaputra telah terbukti melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum,” kata Adiswarna saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam.

Menurut majelis hakim, kata Adiswarna, perbuatan terdakwa dalam menjual narkotika telah meresahkan masyarakat, serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkoba.

Hal itu, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, sebutnya, terdakwa selalu bersikap sopan, menyesali dan mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulainginya.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Handy Syaputra dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegasnya.

Selain pidana penjara, kata dia lagi, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Herlambang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Handy Syaputra yang mengikuti proses persidangan dari Rutan Batam masih menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum lainnya.

“Saya minta waktu untuk berpikir-pikir yang mulia. Apakah akan melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut,” kata terdakwa Handy Syaputra.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat terdakwa Handy Syaputra berawal saat dirinya menelpon Romi (DPO) untuk memesan narkotika jenis ganja sebanyak 1 ons seharga Rp 1 juta di daerah Sengkuang, Batuampar, Kota Batam.

Setelah mengambil ganja pesanan dari Sengkuang, terdakwa pun pulang kerumahnya di daerah Kavling Nongsa untuk dipergunakan atau dikonsumsi sendiri dan sebagian lainnya dijual ke para calon pembeli dengan harga yang bervariasi.

Saat tengah asyik dirumahnya, tiba-tiba petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak 2 paket seberat 26,60 gram yang di sembunyikan didalam gitar listrik warna hitam yang tergantung pada dinding kamar terdakwa.

Usai penangkapan itu, terdakwa Handy Syaputra dibawa ke Satrenarkoba Polresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut. (sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Diperiksa 9 Jam terkait Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Dicecar 30 Pertanyaan

Next Post

DPR Soroti Perjanjian Ektradisi, karena Gadaikan Kedaulatan Demi Ekstradisi

Next Post
DPR Soroti Perjanjian Ektradisi, karena Gadaikan Kedaulatan Demi Ekstradisi

DPR Soroti Perjanjian Ektradisi, karena Gadaikan Kedaulatan Demi Ekstradisi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?