Terdakwa kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 26,60 gram, Handy Syaputra yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang di Kavling Nongsa Blok D No. 51, Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, divonisi 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (15/2/2022).
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Adiswarna didampingi Dwi Nuramanu dan Indriani menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
“Menyatakan terdakwa Handy Syaputra telah terbukti melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum,” kata Adiswarna saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam.
Menurut majelis hakim, kata Adiswarna, perbuatan terdakwa dalam menjual narkotika telah meresahkan masyarakat, serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkoba.
Hal itu, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, sebutnya, terdakwa selalu bersikap sopan, menyesali dan mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulainginya.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Handy Syaputra dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegasnya.
Selain pidana penjara, kata dia lagi, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Herlambang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Menanggapi putusan itu, terdakwa Handy Syaputra yang mengikuti proses persidangan dari Rutan Batam masih menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum lainnya.
“Saya minta waktu untuk berpikir-pikir yang mulia. Apakah akan melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut,” kata terdakwa Handy Syaputra.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat terdakwa Handy Syaputra berawal saat dirinya menelpon Romi (DPO) untuk memesan narkotika jenis ganja sebanyak 1 ons seharga Rp 1 juta di daerah Sengkuang, Batuampar, Kota Batam.
Setelah mengambil ganja pesanan dari Sengkuang, terdakwa pun pulang kerumahnya di daerah Kavling Nongsa untuk dipergunakan atau dikonsumsi sendiri dan sebagian lainnya dijual ke para calon pembeli dengan harga yang bervariasi.
Saat tengah asyik dirumahnya, tiba-tiba petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak 2 paket seberat 26,60 gram yang di sembunyikan didalam gitar listrik warna hitam yang tergantung pada dinding kamar terdakwa.
Usai penangkapan itu, terdakwa Handy Syaputra dibawa ke Satrenarkoba Polresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut. (sumber-Batamtoday.com)