RS (27) nekat membacok sopir truk, NI (35), yang menyebabkan jari tangannya terputus. Petani itu ditangkap polisi saat bersembunyi di dalam sumur. Penganiayaan ini Hanya gara-gara sulit melintas saat berpapasan di jembatan yang sempit.
Peristiwa itu bermula saat korban yang mengendarai truk bermuatan pakan ayam melintas di jembatan BK III, Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Sabtu (12/2) pagi. Saat bersamaan pelaku dengan mengendarai sepeda motor bersama anaknya berpapasan di jembatan itu.
Lantaran jembatan sempit, kedua kendaraan itu tak bisa bergerak. Korban tak berani memundurkan mobilnya karena bermuatan berat. Sama halnya dengan pelaku yang sudah kesulitan berada di atas jembatan.
Keduanya cekcok mulut dan pelaku terpaksa mengalah mundur. Ternyata hal itu membuat pelaku emosi dan menyuruh korban menunggu di lokasi dan pelaku mengantar anaknya pulang ke rumah rumah.
Lalu pelaku kembali sambil membawa celurit dan langsung mengayunkannya ke arah korban yang duduk di bangku kemudi. Korban mengelak dan celurit itu mengena kaca pintu mobil hingga pecah.
Pelaku kembali menebas dan mengenai jari tengah korban hingga putus. Pelaku keburu kabur saat korban hendak melawan.
Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Alimin mengatakan, petugas awalnya kesulitan mencari keberadaan pelaku. Sebab, pelaku tak ada di rumah saat penggerebekan dilakukan.
“Ternyata tersangka lebih dulu melompat dan bersembunyi di sumur di bagian dapur. Tersangka kami amankan sehari kemudian,” ungkap Alimin, Selasa (15/2).
Dalam pemeriksaan, tersangka melakukan kejahatan itu lantaran kesal korban enggan mundur saat berpapasan di jembatan yang sempit. Dia lantas mengantar anaknya pulang dan kembali dengan membawa celurit.
“Kebetulan korban menunggu di TKP sambil istirahat di mobilnya,” ujarnya.
Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) dan (2) tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan. Barang bukti diamankan potongan jari tengah korban dan pecahan kaca pintu mobil. “Dari pasal itu disebutkan ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)