Jajaran Polsek Kampar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan kartu vaksinasi Covid-19 palsu, dua orang pelaku sebagai pembuat dan pengguna kartu vaksinasi palsu telah diamankan.
Kedua tersangka yang ditangkap aparat kepolisian ini adalah SU alias AN (34) dan AM alias AG (37), keduanya warga alias Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.
SU alias AN sebagai pengguna kartu vaksinasi Covid-19 palsu ini ditangkap pada Jumat siang (11/02/2021) saat berada dirumahnya di Dusun I Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya, kemudian AM alias AG sebagai pembuat dan juga pengguna kartu vaksinasi Covid-19 palsu ini ditangkap pada sore harinya di Desa yang sama.
Bersama kedua pelaku turut diamankan barang bukti sebuah kartu vaksinasi covid-19 dosis pertama dan dosis kedua.
Sejumlah barang bukti lainnya yang diamankan petugas berupa 2 unit Hp, 1 unit layar monitor merek acer warna hitam, 1 unit keyboard merek jertech warna hitam, 1 unit CPU komputer merek imperion warna hitam, 1 unit printer merek epson warna hitam, 9 lembar kertas vvc dan 2 lembar kertas sampul vvc.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (11/02/2022) sekira pukul 13.00 Wib, saat itu didapat informasi dari warga bahwa tersangka SU alias AN warga Desa Batang Batindih yang belum pernah divaksinasi covid-19 memiliki kartu vaksin covid-19 yang diduga palsu.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH perintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Saat petugas mendatangi tersangka SU alias AN kerumahnya di Dusun I Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya Kab. Kampar, kepada petugas dirinya mengakui belum pernah melaksanakan vaksinasi covid-19 namun dirinya tertangkap tangan memiliki 1 lembar kartu vaksinasi covid-19 atas nama dirinya yang diduga palsu.
Berdasarkan interogasi terhadap tersangka SU alias AN didapat keterangan bahwa kartu vaksinasi covid-19 palsu miliknya, dibuat oleh AM alias AG, atas informasi itu Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua ini yang juga warga setempat.
Saat ditangkap, pada tersangka AM alias AG ini juga disita kartu vaksinasi covid-19 palsu atas nama dirinya, selain itu juga disita alat pencetak dan bahan yang digunakan oleh tersangka AM untuk membuat kartu vaksinasi covid-19 palsu tersebut.
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka pembuat dan pengguna kartu vaksinasi covid-19 palsu ini, disampaikannya bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka juga mengaku telah menggunakan kartu vaksinasi covid-19 palsu tersebut untuk berbagai keperluan.
“Selanjutnya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUH Pidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun,”jelasnya.