Kasus pengancaman yang dilakukan Jerinx SID terhadap Adam Deni terus bergulir, makin kesini, kasis tersebut kian menemui titik terangnya. Bahkan tim kuasa hukum Jerinx berencana akan melapor balik Adam Deni.
Hal ini terkait dengan semakin banyaknya fakta dan saksi yang mengungkap bukti baru. Tak hanya itu, tim kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso juga mengatakan pihaknya memiliki banyak bukti untuk melaporkan balik. Sugeng mengatakan, keterangan Adam Deni dan kekasihnya, jadi salah satu bukti.
“Setidak-tidaknya tiga bukti yang kami berikan. Keterangan catatan sidang kami para advokat, dan berita acara dari hakim panitera yang mencatat penyataan Adam Deni dan kekasihnya,” ujar Sugeng dilansir dari liputan6.com, baru-baru ini.
Sugeng pun juga mengatakan pihaknya telah memiliki tiga bukti kuat apabila kliennya sepakat untuk melaporkan balik Adam Deni.
Meski begitu, Jerinx dan tim penasihat hukum masih terus memikirkan matang-matang soal rencana pelaporan balik tersebut kepada sang rival karena penasihat hukum tak mau terburu-buru untuk mengambil langkah.
“Pertama, pernyataan Adam Deni yang menyatakan perekaman menggunakan Asus yang ternyata bertentangan dengan hasil digital forensik. Kedua, kita punya bukti dua saksi ahli, dan kita punya bukti surat hasil digital forensik. Nah, itu ada tiga alat bukti,” ujar Sugeng.
“Kami ingin rumuskan dulu, enggak mau menggebu-gebu, ancam-ancam, kami mau merumuskan dulu,” tukasnya.
Diketahui dalam sidang lanjutan tersebut, tiga saksi ahli dihadirkan dalam sidang terdakwa Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Beberapa saksi ahli pun menyanggah semua tudingan dan dugaan pasal yang disangkakan Jerinx.
Sementara itu, di sidang sebelumnya, kuasa hukum Jerinx, Teguh Santoso mengatakan bahwa Adam Deni memberikan kesaksian palsu mengenai ancaman yang ia terima.
“Terkait Keterangan saksi Adam Deni dan Elsa, Kami mendapat beberapa fakta dan berbeda antar keteranagn saksi. Mereka berdua menyatakan merekam dengan (handphone) Asus setelah iphone nge-hang. Nah, ini keterangan berbeda. Bagaimana kalau ada keterangan palsu di bawah sumpah,” ungkap Sugeng.
Oleh karena itu, Sugeng pun menyampaikan pihaknya berkeinginan untuk mengambil upaya hukum di luar persidangan yang sedang berlangsung.