Jajaran Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap
tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus pura-pura kenal dengan pemilik toko lalu meminta uang ke karyawannya.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan tersangka berinisial RM, pria 47 tahun, warga Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Yang bersangkutan ditangkap polisi, Senin (14/2/2022) sekitar pukul 23.00, WIB di rumah kos temannya di Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
“Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dia lalu dibawa ke Mapolresta Padang,” ujar Rico, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, tersangka telah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam rentang waktu dua hari yakni Kamis-Jumat (10-11/2/2022).
Dalam aksinya, tersangka mendatangi toko yang akan dijadikan sasaran penipuan, lalu menanyakan nama pemilik kepada karyawannya.
Setelah mengetahui nama pemilik toko, tersangka lalu berpura-pura menelepon pemilik toko atau kedai. Nah, pada saat itulah tersangka meminta sejumlah uang atau barang ke karyawan toko. Korban pun menyerahkannya.
“Setelah tersangka pergi, karena merasa curiga, kemudian karyawan itu menelepon pemilik toko, dan pemilik toko mengatakan tidak ada menyuruh seseorang untuk mengambil uang tersebut di toko,” jelas Rico.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sejumlah uang atau barang.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu dua buah tas merek Louis Vuitton, dua buah jam tangan merek Gucci, dua helai baju kaos lengan pendek warna kuning, sehelai baju kaos lengan pendek warna hitam, dan uang tunai senilai Rp1,2 juta. (sumber-Padangkita.com)