News24xx.com – Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku masih banyak tempat usaha di Jakarta yang memiliki masalah dalam penggunaan PeduliLindungi, sehingga masuk dalam pelanggaran aturan PPKM. Namun, Arifin tak membeberkan data pelanggar tempat usaha karena masalah PeduliLindungi.
Menurut Arifin, ada tempat usaha yang tidak mengawasi penggunaan PeduliLindungi terhadap pengunjung dengan baik. Masih ada saja pengunjung yang masuk ke tempat usaha tersebut tanpa melakukan scan di aplikasi skrining pemerintah tersebut.
“Kita dapatkan adanya PeduliLindung yang tidak dilakukan pengawasan dengan baik. Aplikasinya ada, tapi saat yang bersangkutan masuk, itu tidak seluruhnya men-scan, hanya perwakilan,” kata Arifin kepada wartawan, Rabu, 16 Februari.
Hal ini tentu melanggar ketentuan. Sebab, dengan lemahnya pengawasan scan PeduliLindungi, tidak dapat dipastikan adanya pelanggaran pembatasan jumlah kapasitas pengunjung saat PPKM Level 3.
Selain itu, masalah lainnya yakni masih ada tempat usaha yang tidak bisa mendaftarkan lokasinya dalam skrining aplikasi PeduliLindungi. Sehingga, mereka belum bisa memasang scan barcode untuk oengunjung yang masuk.
“Kalau kami datangi, mereka punya keinginan yang sama untuk bisa memasang QR code PeduliLindungi. Namun, sampai saat ini ada beberapa tempat yang seharusnya dia pasang, tapi belum,” ucap Arifin.
Karenanya, Arifin meminta pihak terkait untuk segera memverifikasi tempat usaha tersebut agar bisa memasang scan PeduliLindungi di tempat usahanya. “Mungkin pihak-pihak otoritas untuk memberikan akses PeduliLindungi mungkin bisa lebih merespons cepat,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Satpol PP pada penerapan PPKM per tanggal 7 hingga 13 Februari 2022, tercatat ada 120 tempat usaha makanan dan 79 tempat usaha lainnya yang melanggar aturan PPKM Level 3 di Jakarta.