Laporan hasil uji balistik yang dikantongi Komnas HAM. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga tewasnya Erfaldi alias Aldi (21) pendemo Penolak Tambang di Parigi Moutong Sulawesi Tengah (Sulteng), berasal dari tembakan milik Anggota Kepolisian.
“Proses Uji Balistik senjata api milik Personel Polres Parigi Moutong menguatkan dugaan bahwa pelaku penembakan yang menyebabkan Erfaldi meninggal dunia adalah anggota Personel dari Polres Parigi Moutong,” kata Kepala Kantor Perwakilan Sulawesi Tengah Komnas HAM RI, Dedi Askary dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/2).
Adapun dugaan itu, lanjut Dedi, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 17 anggota Polres Parigi Moutong serta penyitaan 13 unit senjata api milik personel Polres Parigi Moutong oleh Propam Polda Sulteng dan Propam Polres Parigi Moutong.
Dimana, ke-13 pucuk senjata api berjenis pistol yang disita oleh Propam Polda Sulteng dan Propam Polres Parigi Moutong telah dilakukan uji balistik untuk mendapatkan hasil secara saintifik.
“Untuk mencocokan atau membuktikan secara ilmiah sumber senjata api atau proyektil yang bersarang di tubuh Almarhum Erfaldi,” tuturnya.
Dengan demikian, Dedi mengimbau agar proses pemeriksaan dan penyitaan senjata api ini, dilakukan secara terbuka dan transparan. Hal itu berguna untuk membuka kasus ini secara terang benderang.
Di sisi lain, Dedi juga berpesan kepada pimpinan Polri baik di jajaran Polres maupun jajaran Polda Sulteng, untuk menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi ketika menghadapi massa unjuk rasa.
“Pengamanan massa aksi seperti ini, harus benar-benar dilakukan secara profesional, bijak, dan manusiawi. Langkah atau upaya preventif perlu dilakukan aparat keamanan agar hal seperti ini tidak terjadi,” imbaunya.
Sebab, lanjut Dedi, aksi massa yang berujung kericuhan pada Minggu (13/2) dini hari tidak akan terjadi jika evaluasi atas pengamanan aksi-aksi sebelumnya dilakukan secara baik,
“Termasuk identifikasi langkah aksi (pemblokadean jalan) pasti akan dilakukan sebagaimana aksi-aksi massa yang dilakukan sebelum-sebelumnya,” tuturnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penembakan warga bernama Erfaldi alias Aldi (21), saat demonstrasi menolak tambang emas di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, naik penyidikan. Kasus tersebut naik tahap penyidikan setelah polisi menemukan dugaan pelanggaran pidana terkait kematian Erfaldi yang tertembak peluru tajam.
“Kasus itu sudah dikeluarkan LP (Laporan Polisi). Karena perbuatan pidananya sudah ada. Yaitu adanya orang yang meninggal,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Selasa (15/2).
Kendati naik penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka terkait kasus tersebut. Polisi masih menunggu hasil uji balistik terhadap peluru yang menewaskan korban.
“Kalau memang sudah cocok, siapa pemegangnya baru kami akan sampaikan perkembangannya,” ujar dia. (sumber-Merdeka.com)