Tim Satuan Narkoba Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial BU alias BO (36 tahun) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu lintas provinsi pada Selasa (15/2).
Wakapolresta Kendari Kompol Malwi mengatakan, tersangka BU diringkus beserta barang bukti sabu 60,38 gram di sebuah rumah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
BU ternyata bukan pemain baru di bisnis itu. Bahkan, ia sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Dalam kasus terakhir ini, BU mengaku akan membawa serbuk sabu ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dengan upah Rp 3 juta. Sabu itu adalah milik bos-nya, seseorang berinisial E.
“Tersangka menerima satu paket sabu dengan berat 50 gram dari lelaki berinisial E, kemudian dibagi menjadi 33 paket. Tersangka mengenal lelaki E saat masih menjalani hukuman sebagai warga binaan di Lapas Kelas II A Kendari,” kata dia dilansir dari kompas.com, Kamis (17/2).
Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Kendari Iptu Astaman Ripaldy Saputra mengungkapkan, tersangka pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2019 di Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Saat ini, BU masih menjalani sisa hukuman dengan status pembebasan bersyarat.
“Selama bebas bersyarat ini, tersangka sudah lima kali menerima barang haram tersebut dari lelaki E,” kata dia. Kali ini, BU akan diancam dengan hukuman penjara paling lama seumur hidup.