News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Buntut Perkara Tindak Pidana Korupsi Reverse Repo BUMD, Mahkamah Agung Perberat Hukuman Eks Direktur BPD Maluku

Rizka by Rizka
17 February 2022
in Crime, News
0
Buntut Perkara Tindak Pidana Korupsi Reverse Repo BUMD, Mahkamah Agung Perberat Hukuman Eks Direktur BPD Maluku
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Agung RI memperberat masa hukuman penjara mantan Direktur Bank Pembangunan Daerah atau BPD Maluku, Idris Rolobessy dalam perkara tindak pidana korupsi reverse repo BUMD milik Pemprov Maluku itu menjadi 13 tahun penjara.

“Perpanjangan masa hukuman penjara Idris diketahui setelah JPU Kejati Maluku menerima salinan putusan kasasi dari MA RI nomor 326 K/Pid.Sus /2022 tanggal 25 Januari 2022,” kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba dilansir dari republika.co.id, Kamis (17/2).

Dalam putusan kasasi tersebut, Idris juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain Idris, MA dalam putusan kasasi nomor 304 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022 juga menguatkan putusanPengadilan Tinggi Ambon terhadap Izaac Balthazar Thenu yang merupakan mantan direktur kepatutan BPD Maluku, yaitu selama 10 tahun penjara.

“Jadi JPU yang menangani perkara reverse repo dan surat-surat utang atau obligasi BPDM (Sekarang PT Bank Maluku-Malut) telah menerima pemberitahuan putusan Kasasi,” ujar Wahyudi.

Isi putusan dimaksud memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon terhadap terdakwa Idris Rolobessydengan pidana selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta. Menurut Wahyudi, dengan diterbitkannya putusan kedua terdakwa maka perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap dan jaksa penuntut umum (JPU) segera melaksanakan putusan MA tersebut.

Idris dan Izaak menjadi terdakwa dalam perkara reverse repo BPDM dengan PT AAA Securitas antara 2011 hingga 2014. Pada pengadilan tipikor di PN Ambon, majelis hakim sebelumnya menghukum Idris selama enam tahun penjara, sementara JPU menuntut kedua terdakwa 18,5 tahun penjara dan Izaak dituntut 10 tahun penjara.

Tags: Direkur BPD MalukuIdris RolobessyTindak Pidana Korupsi Reserve Repo BUMD
Previous Post

Eks Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali Dipanggil KPK Terkait Kasus DID Tabanan

Next Post

Bukan Pemain Baru, Pria Ini Pengedar Narkoba Lintas Provinisi yang Keluar Masuk Penjara

Next Post
Bukan Pemain Baru, Pria Ini Pengedar Narkoba Lintas Provinisi yang Keluar Masuk Penjara

Bukan Pemain Baru, Pria Ini Pengedar Narkoba Lintas Provinisi yang Keluar Masuk Penjara

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?