News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Dua dari Tiga Pelaku Penganiayaan Terhadap ODGJ Hingga Meninggal Ditangkap Polsek Batuampar

Almi Fitri by Almi Fitri
17 February 2022
in Crime, News
0
Dua dari Tiga Pelaku Penganiayaan Terhadap ODGJ Hingga Meninggal Ditangkap Polsek Batuampar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) Muslimin, didapati meninggal dunia usai dikeroyok 3 orang pelaku, yakni IS (30), SP (26) dan JN (DPO). Dua pelaku berhasil diamankan Polsek Batuampar Batam, seorang lagi masih buron.

Pengeroyokan itu berlangsung di rumah liar (Ruli) belakang Mesjid Nurul Ikhsan, Kampung Seraya, Kecamatan Batuampar, Kamis (10/2/2022) lalu, sekira pukul 19.18 WIB.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian beberapa waktu yang lalu.

“IS kami amankan malam setelah kejadian itu juga tidak jauh dari TKP. Sedangkan SP menyerahkan diri secara langsung ke Polsek Batuampar. Sementara satu pelaku lainnya, JN berstatus DPO,” kata Salahuddin di Mapolsek Batuampar, Rabu (16/2/2022).

Di waktu yang bersamaan, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Prawiro menjelaskan, kejadian ini bermula ketika Muslimin mengangkat salah satu anak yang merupakan sepupu dari saksi DD.

Mendapatkan informasi tersebut, DD bercerita kepada IS, SP dan JN di salah satu kedai tuak tidak jauh dari TKP. Mendapati informasi tersebut, IS, SP dan JN langsung mendatangi korban Muslimin dan melakukan tindakan pengeroyokan.

“Muslimin mendapati perlakuan pengeroyokan, bahkan saat itu sepupu anak tersebut DD sudah mencoba melerai, tapi sia-sia,” kata Prawiro.

Atas insiden tersebut, Muslimin didapati meninggal di tempat akibat menerima tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap tiga pelaku tersebut.

“Dari hasil otopsi, Muslimin meninggal di tempat setelah mendapati luka serius di bagian kepala,” tutupnya.

Atas tindakan tersebut, kedua pelaku IS dan SP dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3e dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara. Sedangkan untuk JN hingga saat ini masih dalam status DPO. (sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Oknum Pejabat Pertamina Akui Cabuli Siswa SMP Hingga Hamil Pengadilan

Next Post

Diduga Gelapkan Mobil Rental, Oknum Polisi di Batam Diperiksa Propam

Next Post
Diduga Gelapkan Mobil Rental, Oknum Polisi di Batam Diperiksa Propam

Diduga Gelapkan Mobil Rental, Oknum Polisi di Batam Diperiksa Propam

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?