Dua warga negara (WN) Nigeria Akueche Obiora Christopher dan Agina Nwarfor David, bersama dua WNI, Sri Suriyawati serta Yessi Muslim, komplotan penipu lewat media sosial (Medsos) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (15 /2/2022).
Aksi penipuan yang dilakukan para terdakwa diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar secara virtual di PN Batam, kemarin.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nora Gaberia didampingi Indrianai dan Adiswarana, Jaksa Samuel menjelaskan bahwa penipuan yang dilakukan para terdakwa terjadi sekira bulan November 2021 lalu.
“Komplotan ini berhasil menipu seorang warga Batam, Ani Valeria sekitar bulan November 2021 lalu. Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp338 juta,” kata jaksa Samuel saat menguraikan surat dakwaannya melalui video teleconference dari kantor Kejari Batam.
Masih kata Samuel, penipuan yang dilakukan para terdakwa berawal saat terdakwa Akueche (WN Nigeria) menghubungi saksi korban Ani Valeria melalui telepon. Saat menelpon korban, kata Samuel, terdakwa Akueche mengaku bernama Kevin selaku orang gudang yang mau mengantar paket dan ada biaya pengantaran sebesar Rp 38, 250 juta.
Dalam percakapan itu, sebutnya, saksi korban Ani Valeria pun meminta nomor rekening terdakwa Akueche. Mendengar hal itu, terdakwa Akueche pun meminta terdakwa Agina Nwarfor David untuk mengirimkan nomor rekening ke saksi korban Ani Valeria.
Namun, hingga beberapa waktu korban tak kunjung mengirim atau mentransfer uang yang diminta para terdakwa. Selanjutnya, terdakwa Akueche kembali menghubungi saksi korban menanyakan transferan uang terkait pengiriman paket tersebut.
“Pada saat dihubungi terdakwa, saksi korban mengatakan dirinya belum bisa mentransfer uang tersebut lantaran masih di rumah sakit dan menunggu deposito cair,” ujarnya.
Merasa dirinya ditipu, lanjut Samuel, saksi korban Ani Valeria kemudian membuat laporan ke Polresta Barelang. Atas laporan itu, sambungnya, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap komplotan penipu tersebut.
“Para terdakwa ini ditangkap di tempat berbeda. Terdakwa Akueche Obiora Christopher ditangkap di Perumahan Cibubur, Kabupaten Bogor. Sementara terdakwa Agina Nwarfor David ditangkap di Kawasan Hotel Kalisma,” tandasnya.
Perbuatan para terdakwa, sambung Samuel, selesai bukan karena kehendak para terdakwa, tetapi karena perbuatan para terdakwa diketahui oleh saksi korban sehingga harus proses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.
Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi-saksi. (sumber-Batamtoday.com)