Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, kembali disidang usai sebelumnya sempat ditunda pada Senin (14/2) lalu. Alasan penundaan sidang lalu, karena Hakim Ketua Muhammad Damis beserta hakim Adhoc Jaini Basir sedang menjalani isolasi akibat terpapar Covid-19.
“Pembacaan putusan, 10.00-selesai,” tulis keterangan dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (17/2).
Sebelumnya, Hakim Anggota Fahzal Hendri di PN Jakarta Pusat, Senin (14/2) menyampaikan penundaan dilakukan sampai Hakim Ketua Muhammad Damis sehat kembali. Dimana saat ini, yang bersangkutan telah selesai menjalani isolasi mandiri dan dalam waktu dekat akan berangkat kembali ke Jakarta.
“Jadi terdakwa para JPU pH jaga kesehatan pak mudah-mudahan Ga ada yang sakit,” tuturnya.
Dalam perkara ini, Azis didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000, terkait dengan penghalangan penanganan kasus korupsi Lampung Tengah yang dalam proses penyelidikan dan penyidikan KPK.
Politisi Partai Golkar ini menjadi pihak tunggal dalam persidangan ini, karena mencoba menyuap penyidik untuk menutupi perkara yang juga terkait dengan sesama rekan politiknya di Partai Golkar, Aliza Gunado.
“Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.877.000 dan 36 ribu dolar AS kepada pegawai negeri yaitu Stepanus Robin Pattuju, selaku penyidik KPK,” kata tim JPU KPK yang salah satunya beranggotakan Lie Putra Setiawan, Senin (6/12).
Atas tindakan tersebut, KPK mendakwa Azis Syamsuddin pada dakwaan pertama, yang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(sumber-Merdeka.com)