Tiga pelaku judi song di sebuah pondok lesehan di Kampung Baru, Kenagarian Koto Taratak, Kabupaten Sutera, Pesel. Diringkus Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan (Pessel)
Dari tiga pelaku judi song yang ditangkap itu, satu di antaranya seorang wanita berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Hendra Yose mengatakan, para pelaku itu masing-masing berinisial PY (49) warga Lampung, D (39) Warga Taratak Pessel dan M (58) yang merupakan seorang IRT, warga Taratak Pessel.
Para pelaku ditangkap, kata Hendra, ketika sedang asyik main judi song di sebuah pondok lesehan di Sutera.
“Mereka main menggunakan uang tunai sebagai taruhan. Namun, saat penangkapan, ada seseorang yang ikut bermain melarikan diri,” ujar Hendra melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/2/2022).
Dari ketiga pelaku yang berhasil ditangkap, lanjut Hendra, diamankan uang tunai senilai Rp230 ribu, kertas remi merk keris 838 warna hijau 90 lembar, satu helai karpet warna hijau dan bola lampu merk Eco King sebagai alat yang digunakan dalam permainan judi tersebut.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, dan satu orang lagi yang identitasnya sudah dikantongi masih dikejar,” katanya. (sumber-Langgam.id)